Sumatra – Metroliputan7.com, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya mengatakan bahwa pada Minggu ke IV, November 2020 Ada 40 Kasus Narkoba yang berhasil diungkap Dit Res narkoba dan polres jajaran Polda Sumsel dengan 52 tersangka dengan Perincian : Bandar Nihil, Pengedar : 48 Orang, dan Pemakai : 7 Orang. Senin, (30/11/20)
“Sedangkan untuk barang bukti yang anggota kita amankan yakni Sabu yaitu Sabu sebanyak 1612,13 gram, Ganja sebanyak 460,34 gram, dan Ekstasi 1001 1/2 butir,” ujar Kombes Pol Supriadi, Senin (30/11).
Lanjut Kabid Humas, 40 kasus yang berhasil diungkap merupakan akumulasi pengungkapan dari Polres jajaran, dengan rincian sebagaiberikut :
- Ditresnarkoba, 1 LP, dengan 1 tersangka
- Polrestabes Palembang, 12 LP, dengan 13 tersangka
- Polres Banyuasin, 2 LP, dengan 2 tersangka
- Polres Muba, 2 LP, dengan 2 tersangka
- Polres OI, 1 LP dengan 1 tersangka.
- Polres OKI, 3 LP, dengan 3 tersangka
- P0lres Lahat, 1 LP dengan 5 tersangka
- Polres Prabumulih, 1 LP, dengan 2 tersangka
- Polres Pagar Alam, 5 LP, dengan 5 tersangka
- Polres Muara Enim, 4 LP, dengan 6 tersangka
- Polres OKU, 1 LP, dengan 1 tersangka
- Polres OKUS, 1 LP, dengan 1 tersangka
- Polres OKUT, 2 LP, dengan 6 tersangka.
- Polres Lubuk Linggau, 1 LP, dengan 1 tersangka
- Polres Mura, 1 LP, dengan 1 tersangka.
- Polres Empat Lawang, 1 LP, dengan 1 tersangka
- Polres Muratara, 1 LP, dengan 1 tersangka.
Kombes Pol Supriadi mengimbau, kepada masyarakat Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Dari barang bukti Narkotika yang disita, menurut dia, berarti Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut telah berhasil menyelamatkan 12,178 Jiwa anak bangsa,” pungkasnya. (LEP)