Jakarta – Metroliputan7.com, Belakangan ini sejumlah warga dan masyarakat saling membuat laporan ke Polisi dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan Hukumnya.
Saya, memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu, Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, buat pedoman Interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal UU- ITE agar Proses Hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan.
Negara kita adalah Negara Hukum yang harus menjalankan Hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, Implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini.
Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” tandasnya.
Journalist : Idham