Surabaya – Metroliputan7.com, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, (25-02-21).
Kegiatan ini langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP Tritiko dengan personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 9 anggota Satpol PP serta 1 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 Pol tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker, dimana 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Journalist : Yuri