Jakarta — Metroliputan7.com.- Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Pol FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri mengatakan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri saat pelaksanaan Konferensi Pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Tim gabungan Itsus juga melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol FS atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan yaitu seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. Dalam pelanggaran etik ini, Irjen Pol FS ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022).
Irsus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri. Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.