Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Foto : Kominfo Ponorogo
Ponorogo – Metroliputan7.com.–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo dalam rapat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BUM Desa/BUM Desa Bersama atas usulan eksekutif, sehingga geraknya bersama di Ponorogo segera memiliki payung hukum.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menegaskan bahwa raperda tersebut menampung seluruh kegiatan BUM desa/BUM desa bersama dalam bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum. Dengan begitu, Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko– berharap perekonomian di desa berkembang lebih pesat. “Sebenarnya 156 dari 281 BUM desa di Ponorogo sudah berbadan hukum. BUM desa sudah bergerak, semakin maju dan berkembang,” kata Kang Bupati dalam siaran tertulisnya, Selasa (14/1/2025)
Elvis Wibisono, perwakilan Bapemperda DPRD Ponorogo, sempat membacakan pandangan umum hasil fasilitasi dari gubernur Jawa Timur. Yakni, raperda BUM desa harus mengacu pada peraturan mengenai badan usaha milik desa, UU Pemerintahan Daerah, serta pengelolaan keuangan daerah. “Materi pokok terkait raperda BUM desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Tampak hadir dalam rapat paripurna DPRD, di antaranya, Wakil Bupati Lisdyarita, Forkopimda, serta undangan dari perangkat daerah di lingkup Pemkab Ponorogo.