Oleh :Rahmat Meifo Safarullah
Bangkalan, Metroliputan7.com.–
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam merupakan prinsip yang mendasar, menegaskan perlindungan terhadap martabat, keadilan, dan kemanusiaan tiap individu. Konsep ini bukan sekadar bagian dari ajaran agama, melainkan juga menjadi pondasi moral bagi perilaku dan interaksi sosial umat Muslim.
Dalam Islam, HAM dijamin oleh prinsip-prinsip yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadis, serta penafsiran ulama yang mengacu pada nilai-nilai kemanusiaan. Contoh konkret perlindungan terhadap HAM dalam Islam adalah hak atas kebebasan beragama.
Al-Qur’an dengan jelas menyatakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 256 yang artinya :bahwa “Tidak ada paksaan dalam agama,” menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih dan mempraktikkan agama sesuai dengan keyakinan pribadinya.
Contoh dari prinsip ini dapat ditemukan dalam sejarah Islam, di mana umat Muslim memberikan perlindungan dan kebebasan beragama kepada non-Muslim, seperti pada masa Khulafaur Rasyidin seperti Umar bin Khattab.
Di samping itu, Islam juga menjamin hak atas keadilan dalam segala aspek kehidupan. Dalam konteks hukum, Islam mengajarkan prinsip keadilan yang seimbang antara hak individu dan kepentingan masyarakat, seperti dalam hukum jual beli yang diatur agar adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Dari perspektif kemanusiaan, Islam mengajarkan pentingnya menghormati, menghargai, dan membantu sesama manusia tanpa memandang perbedaan agama, suku, atau ras. Contoh konkretnya adalah konsep zakat dalam Islam, di mana umat Muslim diperintahkan untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan, sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, HAM bukan hanya konsep teoritis, tetapi juga menjadi landasan praktis bagi kehidupan bermasyarakat yang adil dan beradab. Perlindungan terhadap HAM dalam Islam adalah manifestasi dari nilai-nilai kemanusiaan yang universal, dan menjadi dasar bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan harmonis.
Nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan kemanusiaan dalam hukum Islam mencerminkan prinsip-prinsip moral dan etika yang menjadi landasan bagi tata kelola kehidupan individu dan masyarakat dalam ajaran Islam. Berikut adalah beberapa nilai-nilai HAM kemanusiaan dalam hukum Islam:
1. Keadilan: Keadilan adalah salah satu nilai paling mendasar dalam hukum Islam. Prinsip keadilan tidak hanya berlaku dalam konteks hukum, tetapi juga dalam segala aspek kehidupan. Hukum Islam menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap semua individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya.
2. Kemerdekaan Beragama : Islam menegaskan hak setiap individu untuk memilih dan mempraktikkan agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya sendiri. Konsep ini tercermin dalam Al-Qur’an dan Hadis, yang menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam agama (Surah Al-Baqarah ayat 256). Dalam Islam, seseorang tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama tertentu, dan setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan atau diskriminasi.
3. Perlindungan Terhadap Kehormatan dan Martabat Individu : Hukum Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap kehormatan dan martabat individu. Fitrah ini tercermin dalam larangan fitnah (pencemaran nama baik) dan ghibah (pencelaan) dalam ajaran Islam. Setiap individu memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi dari tindakan atau perkataan yang dapat merusak kehormatan atau martabatnya.
4. Perlindungan Terhadap Hak-hak Ekonomi dan Sosial : Islam menekankan pentingnya redistribusi kekayaan dan perhatian terhadap kaum yang membutuhkan. Konsep zakat dan sedekah merupakan wujud dari nilai-nilai ini, di mana umat Muslim diperintahkan untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Hukum Islam juga mengatur hak-hak ekonomi dan sosial, seperti hak pekerja untuk mendapat upah yang layak dan hak individu untuk mendapat akses yang adil terhadap sumber daya dan kesempatan.
5. Perlindungan Terhadap Hak-hak Perempuan, Anak-anak, dan Orang Lemah : Hukum Islam memberikan perlindungan khusus terhadap hak-hak perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang lemah dalam masyarakat. Hal ini tercermin dalam berbagai hukum yang mengatur pernikahan, warisan, dan perlindungan terhadap anak-anak dan orang-orang yang tidak mampu.
Nilai-nilai HAM kemanusiaan dalam hukum Islam tidak hanya menjadi bagian integral dari ajaran agama, tetapi juga menjadi landasan praktis bagi pembangunan masyarakat yang adil, beradab, dan berkelanjutan.
Jumat, 21Juni 2024.
Buya Dr. Mohamad Djasuli,(Pengasuh PPM Tebu Falah Telang Kamal)