SURABAYA — Metroliputan7.com.- Polrestabes Surabaya pada, Jumat 01 Juli 2022 lalu, sekira pukul 21.00 WIB, mengungkap kasus narkotika dan Pria berinisial WD (27) diamankan oelh Polisi Satresnarkoba saat itu juga.
Dari warga Jalan Putat Jaya Barat Sawahan Surabaya itu, Petugas mengamankan tujuh poket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap anggota saat berada dirumahnya di Putat Jaya Barat Kec. Sawahan Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabung di daerah tersebut. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tujuh poket sabu yang diakui milik WD.
“Rinciannya, sabu dengan berat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram,, 0.44 gram, 0.44 (gram, semua beserta bungkusnya,” jelas AKBP Daniel, Jumat (22/7/2022).
Pengakuannya, tersangka WD mendapatkan sabu dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dengan cara Ranjau di Margomulyo Surabaya.
Dia membelinya seharga Rp.2.700.000, dengan cara ditransfer dulu uang sebesar Rp.2.000.000. Selanjutnya pada malamnya sisanya DItransfer sebesar Rp.700.000.
Selain sabu, petugas juga mengamankan
Skrop dari sedotan, Tas Cangklong warna hitam dan HP.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.