Sampang, Metroliputan7.com, –
Polres Sampang berhasil menangkap pria berinisial IK (49) yang kedapatan membawa sabu seberat 74,39 gram di Sokobanah Daya, Sampang Madura, JawaTimur, Selasa (17/9) kemarin.
Berdasarkan keterangan tertulis Kasie Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, penangkapan (IK), merupakan seorang Petani asal Dusun Paonjenan Timur, Kecamatan Tamberu Pamekasan ini, diketahui setelah bertransaksi dan membawa barang haram Narkotika golongan 1 jenis sabu.
” Sekira pukul 16:30 wib, anggota Polsek Sokobanah, dibantu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan satu orang laki-laki asal Pamekasan yang tengah membawa /menyimpan sabu di kantong saku celananya,” ungkap Dedy, Rabu (18/9/2024).
Dari hasil interogasi sementara terhadap pelaku (IK), “dirinya mengaku telah menerima barang haram tersebut dari seorang tak dikenal.
” Atas perbuatannya, tersangka (Ik) akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Tandasnya.
Ipda Dedy Dely Rasidie juga menyampaikan, bahwa saat ini Kepolisian Daerah Polres Sampang beserta seluruh jajaran Polsek tengah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, dengan mengedepankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Sat. Resnarkoba).
” Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 10 hari, “mulai tanggal 11 sampai dengan 22 September 2024.” Imbuh Sie Humas Polres Sampang.