Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Press Release, Pembacokan di Kedungdung Sampang. Pelaku Sakit Hati; Karena Istri Sepupu Diganggu

1274
×

Press Release, Pembacokan di Kedungdung Sampang. Pelaku Sakit Hati; Karena Istri Sepupu Diganggu

Share this article
Example 468x60

Sampang, Metroliputan7.com, –

Kepolisian Resor Sampang, Madura JawaTimur, berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Dusun Kolla, Desa Batoporro Timur, Kecamatan Kedungdung Sampang.

Example 300x600

Kasus pembacokan yang sempat membuat geger masyarakat desa itu terjadi pada Sabtu (17/08) dini hari, sekira pukul 00:30 wib.

Diketahui, korban berinisial MR (25), warga Dusun Kolla, Batoporro Timur, Kecamatan Kedungdung, sedangkan identitas pelaku, berinisial JBLD (40), yang juga berdomisili satu desa dengan korban.

Saat press release, Selasa (20/8/2024), Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, bahwa kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan pertama kali diketahui paman korban inisial JBLD (40) saat dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya (MR) terkapar dalam keadaan luka-luka di persawahan desa setempat.

” Dari hasil penyelidikan gabungan team Resmob dan Satreskrim Polres Sampang, kurang dari 12 jam, pelaku DR berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 bilah celurit.” Pungkasnya.

” Terkait modus operandi tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu oleh korban MR.” Jelas Kapolres.

AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa dan 1 bilah celurit dengan panjang 55 Cm beserta sarung pengaman yang digunakan tersangka untuk melukai korban MR.

Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş