Surabaya — Metroliputan7.com.- Seorang pemuda dihakimi warga masyarakat Gembong DKA Surabaya, lantaran ketahuan saat mencuri sebuah motor milik warga setempat.
Kejadian diketahui pada hari Rabu Malam tanggal 21 September 2022, sekira pukul 23.00 Wib, dan maling motor tersebut merasa kesakitan karena digebukin warga.
Tak lama berselang, petugas kepolisian dari Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang melakukan Patroli kewilayahan datang ke lokasi dan langsung mengamankan maling tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, membenarkan, maling motor tersebut berinisial MIF (20), warga Kapasan, Kecamatan Simokerto Surabaya.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan terkait pencurian ini, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor dan sebuah kunci T,” jelas AKBP Mirzal Maulana, kepada media ini, Kamis (22/09/2022).
“Sedangkan untuk kelanjutannya masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku,” imbuhnya.