Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis

192
×

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis

Share this article
Example 468x60

Surabaya — Metroliputan7.com.- Tim Jatanras Satreskrim Polretabes Surabaya bekuk dua pelaku begal sadis yang sering meresahkan warga masyarakat di Surabaya.

Dari identitas yakni MIC (22), dan MAP (18), keduanya merupakan warga Jalan Medokan Semampir Surabaya, yang tertangkap pada hari Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, di rumahnya masing-masing.

Example 300x600

Dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, kepada media ini, bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan beberapa korban begal yang melapor di Mapolrestabes Surabaya.

“Dari pernyataan beberapa korban bahwa kejahatan tersebut, dilakukan oleh pelaku yang sama. Selanjutnya diselidiki,” kata AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (30/07/2022).

Berbekal tampang dan ciri-ciri pelaku dari pertanyaan beberapa korban. Petugas yang pada saat itu melakukan penyelidikan dapati informasi keberadaannya. Dan bergegas menuju ketempat diinformasikan.

“Sesuai dengan tampang dan ciri-cirinya, pelaku langsung dilakukan penyergapan dirumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” lanjut AKBP Mirzal Maulana.

Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, menurut AKBP Mirzal Maulana, ada 8 (delapan) TKP dan semuanya dilakukan diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Jadi, kedua pelaku ini berkeliling menggunakan sarana motor untuk mencari mangsa atau incaran para pengendara yang mengendarai motor sendirian,” jelas AKBP Mirzal Maulana.

“Incaran pelaku adalah pengendara berusia lanjut hingga perempuan. Ketika menemukan incarannya, pelaku langsung menghadang dengan menodongkan Senjata Tajam (Sajam) dan merampas motornya. Jika ada perlawanan, pelaku tidak segan-segan untuk melukai,” sambungnya.

Dalam pengungkapan ini, ada dua motor yang diamankan dari kejahatan kedua pelaku sebagai barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yahama Mio Soul (hasil) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio (sarana).

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku akan kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş