JAKARTA – Metroliputan7.com.–
Para Kepala Desa se-Indonesia berkumpul di area depan gerbang Gedung DPR RI menuntut jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun demi suksesnya pembangunan birokrasi Desa.
Sejumlah kepala Desa membawa berbagai atribut, diantaranya spanduk, tulisan dan bendera Indonesia. Arus lalu lintas di depan DPR RI tampak dialihkan. Massa aksi tampak tumpah ke jalan.
Para Kades menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
M.Makmur, SE, Wakil ketua AKD Kabupaten BANGKALAN menyampaikan, Seluruh Kepala Desa di Indonesia berkumpul dan berkonsolidasi untuk merombak pasal UU Desa tentang masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, agar UU 2014 ini direvisi, jabatan Kades diubah jadi 9 tahun,” pinta Makmur melalui keterangan kepada media di depan Gedung DPR RI.
Menurut Kades Kanegara Konang kabupaten Bangkalan; bahwa masa jabatan selama 6 tahun itu sangat kurang. Karena pendeknya masa jabatan Kades membuat kinerja Kades sulit merealisasikan program kinerjanya, apalagi situasi politik desa selalu memanas paska gelar Pilkades.
“Maka dari itu, kami segenap para kepala desa se-Indonesia Mendukung Aksi Damai dengan tuntutan jabatan kepala desa 9 tahun.
“ Namun Alhamdulillah, kini tuntutan para kepala desa se-Indonesia di perhatikan oleh DPR RI. Dan InsyaAllah akan dikabulkan pada tahun 2023 ini,” ungkapnya, Selasa (17/01/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menemui massa aksi para Kades. Politisi Gerindra ini, naik ke mobil komando dan menyampaikan bahwa revisi akan dilakukan melalui Badan Legislasi.
Dasco memastikan aspirasi Kades didengar. Namun, kata dia, ada prosedur yang mesti dilalu sebelum usulan revisi direalisasi.
“Kami minta pada perwakilan juga melobi pemerintah dan pada siang ini perwakilan kawan-kawan sudah disiapkan untuk audiensi dan menyampaikan poin-poin atau apa saja yang minta direvisi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.
Mereka menuntut DPR merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa, Selasa 17 Januari 2023.
Penulis : Tim Hosnews