Jakarta — Metroliputan7.com.—
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7/PDT/2023/PT BTN Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini dalam perkara antara: EDI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH- Marusaha Hutadjulu.SH.,MH- Nicho Hezron.SH.,MH – Iansen Christian.SH.,MH – Johana B Sirait.SH.,MH – Jessie Hezron.SH.,MH – Hafis andi sadewo.SH yang beralamat di Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat,
TENTANG DUDUK PERKARA Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/2022/PN.Tng tanggal 02 Agustus 2022 bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/2022/PN.Tng. Kemudian Penggugat melalui Kuasanya mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan banding Nomor.134/Pdt.G/2022/PN.TNG tanggal 15 Agustus 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 9 September 2022 dan permohonan banding dari Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2022, sebagaimana Risalah Pemberitahuan yang diterima Staf Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk ditempelkan di Papan Pengumuman pada kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang dan kepada khalayak umum untuk dapat memberitahukan kepada yangbersangkutan;
kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana Relaas Pemberitahuan Inzage Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/PDT.G/2022/PN.TNG tanggal 24 Agustus 2022 untuk Halaman 2 dari 13 halaman Perkara Nomor 7/PDT/2023/PT BTN .Penggugat dan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN.Tng tanggal 22 Agustus 2022 untuk Tergugat melalui kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang- undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima. Perkara telah terjadi kesepakatan antara Penggugat selaku Investor dengan Tergugat terkait kerjasama dalam Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan, dimana Penggugat bertindak selaku Investor/Pemodal sedangkan Tergugat bertindak selaku Pihak Penghimpun Dana yang menjalankan, mengelola serta menghimpun modal dari Para Investor sehubungan dengan Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut.
Penggugat telah mentransfer sejumlah Uang sebagai Modal Investasi tersebut kepada Tergugat secara bertahap, yakni melalui Rekening Bank BCA No. 7580605227 atas nama Lucylia Sefianni Wijaya (ic. Tergugat) dengan total Modal Investasi yang masih berada pada Tergugat dan belum dikembalikan Modal Pokoknya, yakni sekitar Rp. 6,212,345.000,- (enam milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), sejak sekitar Bulan April 2021 s/d Desember 2021 Tergugat belum mengembalikan Modal Pokoknya, yakni sekitar Rp. 6,212,345.000,- (enam milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Hal ini jelas tindakan Tergugat yang telah berjanji, namun telah melanggar perjanjiannya sendiri atau Wanprestasi dan tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat perbuatan Wanpresasti (ingkar/cidera janji) Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga menurut hukum Penggugat berhak menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi, materiil maupun immateriil (Vide Pasal 1243 dan 1244 KUHPerdata) sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan.
bukti surat dan keterangan saksi dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang. bahwa setelah meneliti dengan seksama bukti-bukti yang diajukan Penggugat, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi melalui media digital yakni percakapan pribadi antara Penggugat /edy dengan Tergugat/Lucylia.Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka Terbanding semula Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 1243 KUHPerdata, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/2022/PN.Tng tanggal 02 Agustus 2022. Menyatakan gugatan Penggugat (Ic Edi) dikabulkan sebagian. Menyatakan Tergugat (Ic. Lucylia Sefianni Wijaya) telah melakukan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji) terhadap Penggugat (Ic. Edi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Menghukum Tergugat (Ic.Lucylia Sefianni Wijaya) untuk Perkara Nomor 7/PDT/2023/PT BTN mengembalikan modal yang telah diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat (Ic. Lucylia Sefianni Wijaya) yaitu sebesar Rp.7.751.775.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat (Ic. EDI), dengan perincian sebagai berikut: Total Modal Pokok = Rp.6.212.345.000,00 Total Keuntungan = Rp.1.539.430.000,00 . Total Modal Pokok + Total Keuntungan (kerugian Materiil)) = Rp.7.751.775.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).-
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya, Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, Tanggal 26 Januari 2023, oleh Majelis Hakim.