Bangkalan, Metroliputan7.com.–
Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digalakkan oleh Pemerintah tak terkecuali di Kabupaten Bangkalan. Di Kabupaten paling barat pulau Madura ini petugas gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP Bangkalan menggelar razia rokok ilegal di Pasar Patemon Tanah Merah. Di tempat ini Sejumlah sampel rokok ilegal disita.
Operasi gabungan ini dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, perwakilan Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829, SUBDENPOM V, Satsabara Polres Bangkalan, Satintelkam Polres Bangkalan, Bea Cukai Madura serta Bagian Administrasi Perekonomian Setda Bangkalan.
Kasatpol PP Bangkalan Rudianto menyampaikan, kegiatan operasi bertajuk “Gempur Rokok ilegal ini di gelar di Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah dengan menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu serta pita cukai bekas. Petugas juga berhasil menyita beberapa sampel merek rokok tanpa cukai seperti rokok SEVEN 7, Euro Gold, dan 86 SP.
“Semua rokok yang sudah disita nantinya akan kita jadikan barang bukti dan untuk dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Rudi memperingatkan bagi setiap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.
“Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Madura langsung memberikan surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan Hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.