Ponorogo — Metroliutan7.com.-Satreskoba Polres Ponorogo berhasil menangkap DW warga Kec. Kauman Kabupaten Ponorogo saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu di rumahnya.
“Pengedar untuk Gembel ini. Barang buktinya sebesar sabu-sabu sebesar 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press release, kamis (25/8/2022).
Kasat Rarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen mengatakan bahwa tersangka ini sudah satu tahun mengedarkan narkoba. Dia merupakan sopir truk.
Tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan menghisap sabu-sabu. Dia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram itu.
“Dijual kepada teman-temannya. Paket hemat gitu. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus. Dijual kepada rekan-rekannya sopir,” kata AKP Akhmad.
Terungkapnya, info masyarakat ada pengedar sabu jenis sabu. Polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan didapati barang bukti sabu-sabu itu termasuk timbangan digital.
Menurutnya, dalam satu kali dia membeli 5 gram sabu-sabu. Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.
“Kami kenai pasal berlapis. Yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.
Disisi lain, Gembel mengaku kehilangan kerja sebagai sopir karena terpaan Covid 19. Dia pun ketergantungan dengan barang haram itu.
“Karena itu saya terpaksa jual sabu-sabu. Keuntungan besar sekali,” pungkasnya.