SAMPANG – Metroliputan7.com
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura Jawa Timur. Ditunda oleh Majelis Hakim hingga Selasa (19/12) dua pekan kedepan.
Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum. yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk menunda sidang, dikarenakan jaksa penuntut umum JPU Kejari Sampang belum siap untuk membacakan tuntutannya. Selasa, (05/12/2023).
Humas Pengadilan Negeri Sampang Abdurrahman membenarkan penundaan sidang tuntutan ini. “Iya (ditunda)” kata Abdurrahman saat dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh awak media Metroliputan7.com.
Abdurrahman menyatakan, penundaan sidang fitnah dan pencemaran nama baik ini lantaran dari pihak JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya, sehingga Ketua Majelis Hakim PN Sampang menunda sidang pekan depan. “Kalau masalah pihak PN yang membatasi massa /pendukung dari pihak H Madut, “itu demi menjaga kondusifitas jalannya persidangan.” Pungkasnya.
Tentu kami sangat kecewa. “Padahal tadi sebelum berangkat ke PN, kami semua sangat optimis dengan sidang tuntutan terhadap terdakwa Fauzan Adima. Tapi nyatanya petugas PN telah membatasi massa /pendukung dari kami, “padahal di sidang sebelumnya kami sudah mengikutinya dari awal,” kata Madut saat ditemui di PN Sampang.
Kami sangat kecewa, dengan keputusan PN, yang telah membatasi massa pendukung kami, kenapa? ada apa? “Namun kami semua bisa menerima dan menghormati keputusan PN Sampang tersebut.
” Mudah-mudahan pihak penegak hukum yang ada di Kabupaten Sampang bisa melihat dan menelaah atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap keluarganya,” tegas H Madut.
Ia berharap, “proses hukum ini bisa berjalan lurus tegak ke atas seusai peraturan undang-undang hukum yang berlaku, “jangan tebang pilih. Dengan saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang sudah ada, semoga bisa menjerat terdakwa Fauzan Adima.” Imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto, SH menjelaskan, sesuai yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Sampang. Kami selaku kuasa hukum terdakwa akan selalu menghormati keputusan tersebut.” Tandasnya.