Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sampang

Dinggap Bertele Tele, Hakim Potong Duplik Wakil ketua DPRD Sampang

800
×

Dinggap Bertele Tele, Hakim Potong Duplik Wakil ketua DPRD Sampang

Share this article
Example 468x60

SAMPANG — metroliputan7

 

Example 300x600

Sidang perkara Pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sampang H. Fauzan Adima terhadap Anggotanya Sri Rustiana, memasuki tahap Duplik. Sidang berlangsung singkat, Duplik terdakwa dipotong lantaran dianggap melebar dari pokok masalah.

 

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti, memberikan kesempatan kepada terdakwa  menyampaikan dupliknya.  Namun lantaran dianggap  tidak fokus terhadap persoalan,  hakim memotong penyampaian terdakwa.

 

” Tentunya majelis hakim itu bisa memberikan keputusan seadil adilnya itu, karena kami tahu proses hukum itu prosesnya bagai mana dan yang kedua adalah pendapat dari prof eko , prof eko adalah pengajar kami  saya waktu kami kuliah sampai di S3 bahwa…” Kata  Fauzan hingga dihentikan  oleh hakim ketua , Selasa (9/1/2023).

 

” sudah jangan kemana mana yang ada di sini apa yang mau disampaikan. ” sanggah hakim saat memotong penyampaian terdakwa Fauzan.

 

Fauzanpun langsung menyampaikan inti harapannya secara singkat ” trimakasih,  kami hanya minta putusan seadil adilnya itu saja. ” tandasnya.

 

” Untuk sudang putusan kita tunda satu mingguya ? Bukan di hari selasa tapi di hari kamisnya yaitu 18 januari 2024 acara putusan. ” pungkas hakim Ratna sebelum menutup sidang.

 

Terpisah Kuasa Hukum terdakwa R Agus Andriyanto, SH mengatakan, Meminta agar  Fauzan Adima di bebaskan dari segala tuntutan hukum,

 

” duplik hari ini tetap sesuai dengan hasil pembelaan Pleidoi kemarin. Tim Kuasa hukum Fauzan Adima, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang untuk, melepaskan kilennya dari segala tuntutan,” ucap R Agus Andriyanto.

 

Menurutnya, kami yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

 

“ Berdasarkan fakta fakta di dalam persidangan yang bejalan dari awal,” terangnya.

 

Disisi lain, Suami dari pelapor Sri Rustiana yang menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah, H. Madud tetap berharap  putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, dapat menghukum seberat beratnya terdakwa.

 

” Seorang Wakil Ketua DPRD Sampang telah mengucapkan hal yang tidak pantas kepada anggotanya sendiri. Itu arogan, perbutan itu tidak pantas di ucapkan pejabat publik .” Ucapnya.

 

” Mudah-mudahan Hakim bisa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana full 4 tahun penjara,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Politikus Partai Gerindra ini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.

 

Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.

 

Cekcok terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş