SURABAYA, –Metroliputan7.com.–
Ada 12 orang yang terlibat pesta sex di Villa Kota Batu, Jawa Timur diamankan Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Seorang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka SM sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama. Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.
“Mereka bertukar-tukar pasangan, semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucapnya AKBP Suryono Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, Selasa (1/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.
“Dua kali melaksanakan perbuatan menyimpang, pesta sex threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan juga dua kali, lokasinya juga di Kota Batu, dengan villa berbeda,” paparnya.
Lebih lanjut, Wadir Reskrimum menjelaskan. Tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram. Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang.
“Pasal yang kita terapkan kepada tersangka SM yang memfasilitasi perbuat tersebut adalah pasal 296 KUHP,” pungkasnya.