Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Plh. Bupati Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penyidikan Polres, Polresta Dan Bea Cukai Pasuruan

157
×

Plh. Bupati Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penyidikan Polres, Polresta Dan Bea Cukai Pasuruan

Share this article
Example 468x60

Pasuruan — Metroliputan7.com.- Plh. Bupati Pasuruan Mujib Imron mengapresiasi kinerja seluruh penegak hukum di wilayah Pasuruan yang telah berhasil memusnahkan barang bukti. Baik barang bukti perkara pidana umum maupun perkara pidana khusus.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam agenda Pemusnahan Barang Bukti dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Fokusnya lebih kepada sinergi kolaborasi yang terjalin sangat baik antar penegak hukum di wilayah hukum Pasuruan. Baik Kejaksaan Negeri dengan Polres, Polresta maupun Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan.

Example 300x600

“Semoga dalam menegakkan hukum diberikan kekuatan oleh Allah SWT. Bahwa pemusnahan ini hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kita laksanakan. Penegakan hukum ini pahalanya tidak kalah dengan para habib dan para kyai,” ungkap Plh. Bupati.

Diketahui, kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jl Raya Raci No 5 Kecamatan Bangil tersebut dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adyaksa. Adapun penanggungjawab kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro.

Agenda pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diawali dengan laporan Kajari Kabupaten Pasuruan sekaligus penanggungjawab kegiatan, Ramdhanu Dwiyantoro. Bahwa pelaksanaan kegiatan merupakan hasil sinergi dan kerjasama dengan bea cukai.

“Semangat terus menegakan hukum. Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, perkara pidana khusus dari perkara kasus narkotika, curas, curat. Juga perkara bea cukai berupa rokok ilegal. Perkiraan kami, barang ini dikisaran 2-3 Milyar, mulai Januari – Juni 2022. Pemusnahan barang ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, barang bukti yang harus segera dimusnahkan,” jelas Kajari pada hari Selasa (19/7/2022) siang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 136 perkara. Masing-masing, Ganja seberat 66,14 gram, Sabu-sabu seberat 771,891 gram, Dobel L sebanyak 4 ribu butir, Pil Koplo logo Y sebanyak 16 470 butir, Inek dan Extasi sebanyak 7 butir (3 78 gram).

Selain itu terdapat Rokok sebanyak 360 ribu batang, Tablet MDMA warna pink sebanyak 1 buah, Hanphone sebanyak 75 buah. Termasuk Alat Sabu sebanyak 15 buah, timbangan elektrik sebanyak 20 buah, minuman keras sebanyak 671 botol.

Hadir dalam kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin serta jajaran Forkopimda. Diantaranya, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf. Nyarman dan Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi.

Selain itu, turut hadir juga Pabung Dim 0819 Pasuruan, Mayor Kav. Edi Surnoto dan Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Arizal Anwar. Berikut Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hannan Budiarto dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Tidak terkecuali, Kasat Narkoba Polresta Pasuruan, AKP Nanang, SH (Kasat Narkoba Polresta Pasuruan dan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *