Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba yang Edarkan Sabu Rp10 Miliar

195
×

Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba yang Edarkan Sabu Rp10 Miliar

Share this article
Example 468x60

Makassar — Metroliputan7.com.- Tim Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu dan dalam kasus kali ini, aparat gabungan berhasil mengamankan 7,4 kilogram sabu atau ditaksir Rp10 miliar.

Kapolrestabes Makassar Kombes. Pol. Budi Haryanto mengungkapkan dua bandar sabu yang dibekuk masing-masing berinisial R (27) dan M (21). Para pelaku dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang ataukah tempat penyimpanan sabu,” jelasnya, Kamis (21/7/22).

Example 300x600

Menurut Kombes. Pol. Budi Haryanto, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berkenaan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.

Dari informasi tersebut, timnya melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, dalam prosesnya dibekuk pelaku R dan M. “Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini,” jelas Kapolrestabes Makassar.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung melanjutkan kedua pelaku diduga jaringan internasional yang melakukan bisnis barang haram itu sejak lama. Tetapi, kedua pelaku baru tertangkap.

Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *