Depok — Metroliputan7.com.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Termasuk, dalam hal penyedotan tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya jam operasional petugas kami, hanya berlaku di jam kerja yaitu Senin sampai Jumat,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Jumat (22/07/22).
Dikatakannya, untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175. Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi.
“Admin menyerahkan surat tugas dan kwitansi ke petugas lapangan dan petugas berangkat ke lokasi untuk melakukan penyedotan,” terangnya.
Setelah melakukan tugasnya, kata Citra, pelapor akan diberikan kwitansi karbonik dengan kop dinas. Hal ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecurangan atau pungutan liar (pungli).
“Uang yang diserahkan masyarakat untuk penyedotan tinja adalah bentuk retribusi dan kami pastikan tidak ada pungli,” paparnya.
Untuk diketahui, sebelumnya UPTD IPLT berada di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim). Saat ini telah berpindah ke DPUPR Kota Depok.
Retribusi penyedotan tinja dikenakan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.