BOJONEGORO – Metroliputan7.com.–
Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan giat Patroli Penertiban Pelanggaran Perda Perbup di Wilayah Kabupaten Bojonegoro khususnya di Wilayah Kecamatan Bojonegoro dengan Penertiban pengamen di Traffic Light Perempatan Jl Panglima Polim Bojonegoro, Perempatan Jl Basuki Rahmat Bojonegoro dan Perempatan Jembatan Sosrodilogo Bojonegoro, Kamis (19/09/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Budiono mengungkapkan, pihaknya beserta anggota regu patroli Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban dengan hasil 2 (dua) pengamen di Traffic Light Perempatan Jl Panglima Polim, yakni IR (39) asal Trowulan – Mojokerto dan CP (26) asal Kota Palembang.
“Kami juga melakukan penertiban di Traffic Light perempatan jalan Basuki Rahmat Bojonegoro, dengan hasil tiga pengamen, yakni ARN umur 14 tahun asal Cepu-Blora, AC asal Sumbertlaseh-Bojonegoro dan MAA umur 13 tahun asal Cepu-Blora,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, Satpol PP juga melakukan penertiban di Traffic Light Perempatan Jembatan Sosrodilogo dengan hasil 3 (tiga) pengamen, yakni MBS (29) asal Solo, PL asal Klaten dan ANJ (23) asal Bojonegoro.
“Delapan pengamen tersebut kami amankan di kantor guna diberi pembinaan serta membuat surat pernyataan. Selanjutnya, Satpol PP menyerahkan tiga pengamen kepada pihak desa dan lima pengamen ke pihak keluarga,” pungkasnya.