Metroliputan7.com.-
— Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam
Hukum menikah beda agama dijelaskan dalam Islam melalui dalil-dalil ayat suci Al-Qur’an Serta Hadits. Dalam Al-Qur’an sendiri tertuang dalam surat Al-Baqarah : 221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Dalam ayat tersebut secara mutlak dijelaskan bahwa dilarang untuk menikahi wanita musyrik atau dalam artian berbeda agama bagi kaum lelaki. Begitupun bagi peremupuan muslim yang juga dilarang untuk menikahi lelaki non-muslim yang diperkuat dengan surat Al-Mumtahanah : 10
— Hukum Menikah Beda Agama Menurut Undang-Undang di Indonesia
Pernikahan di Indonesia diatur secara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyebutkan perkawinan dilarang jika aturan agama melarang serta peraturan lain yang berlaku. Administrasi perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang mana didalam UU tersebut menjelaskan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan secara administrasi dengan beberapa catatan seperti mengikuti UU Perkawinan, dinyatakan sah secara agama, dan telah terdaftar di Kementerian Urusan Agama (KUA).
Nara Sumber : LEMBAGA SANDYA KARA PRAWARA (SKP LAW FIRM)
Youtube : SKP LAW FIRM