BANGKALAN — Metroliputan7.com.- Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Puskesmas Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan dipertanyakan.
Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
Memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Hal ini termaktub dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), sebagai upaya memeberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Terkait dengan hal di atas Kementrian Kesehatan melakukan terobosan baru yaitu melalui Kebijakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah sebagai salah satu bentuk dukungan dan tanggung jawab pemerintah bagi pembangunan kesehatan masyarakat di pedesaan dan kelurahan. Kebijakan pemberian bantuan dana ini untuk meningkatkan kinerja puskesmas dan jaringannya dalam menyelenggarakan upaya pelayanan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Disoal Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2021-2022 Rini Kusumawati S.ST., M.M.Kes Kapus Kecamatan Sepulu enggan menjawab kira-kira ada apa ?, Sabtu (10/09/2022).
Dengan bungkamnya kapus Sepuluh soal Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diduga ada main tindak pidana Korupsi didalamnya.
Sebagai pejabat publik harus profesional dan mengerti dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kami Aktivis Anti Korupsi akan menindaklanjuti terkait bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang digelontorkan oleh kementerian keuangan melalui Kementerian kesehatan dan Dinas kesehatan kabupaten Bangkalan.
Karena sempat ada bocoran dari sumber pegawai Puskesmas Dinas Kesehatan, Bahwa BOK seperti Proyek pencairan 3 termen dalam satu tahun dan tiap pencairan ada setoran 30 % .
Disoal Setoran larinya kemana ? Pihak nara sumber enggan menjelaskan kepada Aktivis Anti Korupsi.
Adapun besaran anggaran BOK di bawah Dinas kesehatan kabupaten Bangkalan tergantung besarnya luas Wilayah dalam artian disetiap Puskesmas Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak sama,” Tuturnya.
Kami Moh Hosen Aktivis Anti Korupsi dan supertim tetap menyoroti persoalan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan. Sebagai bentuk kepedulian terhadap Keuangan republik Indonesia dan jangan sampai Amanah Negara disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.