Surabaya — Metroliputan7.com.- ME (19 tahun), harus merasakan dinginnya balik jeruji Sel Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran tersandung kasus peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Pil Koplo berlogo ‘Y’.
Pemuda tanggung asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya, dicokok Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Selasa Pagi tanggal 02 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 10 biji Pil Koplo berlogo ‘Y’ dan sejumlah uang tunai senilai 100 ribu rupiah serta sebuah Toples putih.
Disebutkan AKP Hendro Utaryo selaku Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ME ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaku peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Pil Koplo.
“Selain itu, penangkapannya juga merupakan tindaklanjutan sebuah informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka adalah pengedar pil koplo,” ucap AKP Hendro Utaryo, Senin (08/08/2022).
Setelah dilakukan pemantauan dengan cara Patroli tersamar dilokasi yang disebutkan, akhirnya tersangka bisa diamankan didalam rumah beralamatkan Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya.
“Tersangka kami amankan dengan bukti ratusan pil koplo terbungkus dalam kemasan plastik kecil yang tersimpan didalam toples. Selanjutnya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut,” lanjut AKP Hendro Utaryo.
Terkait kasus tersangka, menurut AKP Hendro Utaryo, masih dilakukan pengembangan guna mencari pemasok obat-obatan terlarang tersebut.
“Untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, yaitu Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” imbuhnya.