Sampang — Metroliputan7,Com.- Keluarga penerima manfaat (KPM) program Jatim Puspa, yang di prioritaskan kepada perempuan yang memiliki usaha dan memiliki tingkat kesejahteraan 8 persen sampai 12 persen terendah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI.
Selain itu, Program Jatim Puspa juga ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Graduasi Mandiri Sejahtera Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Dalam rangka memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan Jatim Puspa, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Penanganan Dampak COVID-19 di Jatim 2020.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan modal usaha senilai Rp2,5 juta berupa barang sesuai dengan apa yang di butuhkan KPM, bantuan tersebut disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa tang mendapat bantuan program tersebut.
Jika menanggapi pernyataan Suyadi selaku PJ kades kebun sareh, di salah satu media online pada saat penyaluran bantuan, sebanyak 70 KPM dari Jatim Puspa menerima bantuan berupa barang yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan atau keperluan dari keluarga penerima manfaat (KPM)tersebut, tapi untuk hitungan nominal nya tetap sama.
“Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan”
Karena faktanya program Jatim Puspa yang berjalan di desa Kebun Sareh kecamatan Omben kabupaten Sampang pada hari Selasa 16/8 2022 lalu, penyaluran program ini tidak sesuai dengan yang di harapkan keluarga penerima manfaat (KPM), tutur “Slamet Orep
“Kalau program Jatim Puspa di desa kebun Sareh ini, diduga Kuat adanya penyelewengan data penerima bantuan dan pengurangan nominal Rupiah berupa barang elektronik / barang dagangan yang tidak sesuai dari budget pemerintah, yaitu 2,5jt, Tapi faktanya sangat beda jauh di lapangan, bahkan lebih parahnya lagi ada beberapa yang tidak di salurkan di masyarakat”. Bebernya
Slamet Orep” juga menambahkan, Dari banyak nya warga yang tidak sama nominal bantuan yang di terimanya antara lain : Berinisial M (75 tahun), B (47 tahun) dan H (50 tahun) bantuan yang mereka terima tidak sesuai budget.
mereka berharap kepada pemerintah kabupaten sampang, H. Selamet Junaidi selaku Bupati Sampang untuk segera melakukan tindakan tegas kepada PJ kades kebun sareh. Tandasnya
Menanggapi hal tersebut, Suyadi selaku PJ Kades desa kebun sareh saat di konfirmasi oleh kami selaku team Metro Liputan 7 mengatakan bahwa PJ Suyadi tetap bersikukuh dan menampik dengan adanya permasalahan program Jatim Puspa di desa Kebun Sareh.
Dengan pernyataan dari PJ Kades tersebut, saya sangatlah kecewa dan sangat disayangkan,” ungkap Agus salah satu warga desa kebun sareh.