Scroll untuk baca artikel
Berita

Gelar Perkara Sudah, Bukti Lengkap, Tapi Kasus Tak Kunjung Tuntas

949
×

Gelar Perkara Sudah, Bukti Lengkap, Tapi Kasus Tak Kunjung Tuntas

Share this article

Bangkalan —Metroliputan7.com.–

Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen permohonan akta cerai yang dilaporkan oleh SA pada 7 Februari 2025 menuai sorotan. Meski proses penyelidikan telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Kanit sebelumnya, IPDA Eko, kasus ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada akhir Juni 2025.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung beberapa bulan, penyidik telah memintai keterangan dari berbagai pihak, antara lain:

Pengadilan Agama Bangkalan

Advokat terlapor

Kepala sekolah tempat terlapor bekerja

Inspektorat Kabupaten Bangkalan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)

Pelapor SA beserta para saksi

Terlapor

Gelar perkara internal di Satreskrim Polres Bangkalan telah dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025. Namun demikian, pelapor kembali dipanggil oleh penyidik pada Senin, 30 Juni 2025, dengan alasan kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kondisi ini menuai kritik dari pihak terlapor. Dalam pernyataannya kepada media, terlapor mengaku bingung dan kecewa atas lambannya proses hukum yang dinilai bertele-tele.

> “Kenapa proses perkara ini lambat? Dari awal seperti berputar-putar dan terlalu bertele-tele. Saya tidak tahu bagaimana alur sebenarnya di kepolisian,” ujar terlapor yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

 

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa jika seluruh tahapan klarifikasi telah dilalui dan gelar perkara telah dilaksanakan, maka proses penyidikan seharusnya berjalan lebih cepat. Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana yang cukup, semestinya sudah dilakukan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak terkait.

Pelapor SA pun berharap agar penyidikan dilakukan secara profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun.

> “Kami berharap penyidik benar-benar objektif dalam menangani laporan ini. Semua bukti dan saksi sudah diperiksa, tinggal keberanian dan komitmen hukum dari aparat,” ujarnya usai memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Bangkalan.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025), penyidik Arif dari Satreskrim Polres Bangkalan menyampaikan bahwa perkara telah ditingkatkan dari aduan masyarakat (Dumas) menjadi laporan resmi dan kini berada di tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait arah dan target penyidikan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, dugaan pemalsuan dokumen negara seperti akta cerai merupakan perkara serius yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Polres Bangkalan. Apakah proses hukum akan ditegakkan secara transparan dan cepat, atau kembali terhambat di tengah sorotan publik yang terus menguat.

Jurnalis: Iswandi 89

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *