Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seni Budaya

MAKI Tidak Paham Pasal 491 UU Pemilu, KAKI: Pendukung Kotak Kosong Dinilai Tidak Punya Pendirian Dalam Demokrasi

729
×

MAKI Tidak Paham Pasal 491 UU Pemilu, KAKI: Pendukung Kotak Kosong Dinilai Tidak Punya Pendirian Dalam Demokrasi

Share this article
Example 468x60

SURABAYA – Metroliputan7.com.-

Komisi Pemilihan Umum telah menentukan teknis pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Debat Pilkada bertujuan untuk memberikan informasi terkait pasangan calon (paslon) Pilkada 2024, tidak lain sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan pada 27 November 2024.

Example 300x600

Debat Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dilihat dalam Keputusan KPU dimaksud, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2024 diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.

Diketahui pada hari Rabu 16 Oktober 2024 pukul 17:00-20:30 Wib KPU Surabaya akan adakan Debat Pilwali Surabaya 2024 tyang diikuti pasangan calon tunggal Eri Cahyadi-Armuji dan dalam debat ini terdekat enam segmen pada debat perdana dan lokasi debat di Dyandra Convention Center, Surabaya.

Pasalnya Debat perdana malam ini menghadirkan 5 panelis dari akademisi dan profesional. Ada empat akademisi, yakni Dr Andi Suwarko MSi, Dr Nurul Jadid SSi MSc, Muhammad Sholeh, dan Prof Dr Redi Panuju MSi. Lalu, seorang profesional, yakni Arief Supriyono ST SH SE MM.

Supriyitno ketua KPU Surabaya mengatakan bahwa debat pasangan calon tunggal nanti hanya melakukan penajaman visi dan misi saja. Paslon akan menjawab pertanyaan dari 5 panelis.

Dalam artian Penajaman ini akan disampaikan pasangan calon sebagai tindak lanjut pertanyaan pertanyaan yang dibuat oleh panelis. Di mana, panelis ini ada yang berlatar belakang akademisi dari lintas perguruan tinggi juga ada yang berlatar belakang profesional,” ujar Ketua KPU Surabaya Suprayitno, Rabu (16/10/2024).

Menyikapi adanya Ancaman bubarkan Debat Pilwali Surabaya 2024, Moh Hosen KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Jatim menyebut bahwa MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) tidak paham dengan dengan Pasal 491 UU Pemilu yang menjelaskan tentang Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Hosen KAKI meminta sentra Gakkumdu (Penegakan hukum Terpadu) Pemilu Surabaya yang terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk bersiap siaga di lokasi debat Pilwali dan mengamankan oknum-oknum pergerakan yang nantinya melakukan keonaran yang tidak diinginkan terjadi, ini tidak lain demi kekondusifan keamanan debat Pilwali Surabaya 2024,” tegas Hosen KAKI,” Rabu (16/10/2024).

KAKI menilai Pendukung Kotak Kosong tidak punya pendirian dalam demokrasi karena memilih kotak yang tidak ada calonnya sama halnya membeli kucing dalam karung alias tidak ada manfaatnya meskipun dikawal dengan sekuat mungkin dan alangkah baiknya mendukung pasangan calon yang ada bagi kaum berakal sehat.

Moh Hosen Ketua KAKI Jatim berharap saudara Heru Satrio Ketua MAKI Jatim bersatu padu menjunjung nilai-nilai Demokrasi Pancasila sehingga Pilkada di Pilwali Surabaya aman kondusif karena bagaimanapun kita ini dianggap orang yang paham tentang dunia Demokrasi dan jangan terpengaruh dengan omongan omongan orang yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa adanya Pilkada Pilwali Surabaya dengan calon tunggal itu tidak mudah bagi seorang pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji karena membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar untuk menciptakan pemilu aman kondusif dan itupun tidak cukup kalau hanya koalisi dengan partai partai politik melainkan butuh koordinasi dengan berbagai kalangan masyarakat.

“Pertanyaannya, kalau memang di Pilwali Surabaya 2024 tidak menginginkan adanya calon tunggal atau melawan kotak kosong, kenapa orang orang yang menginginkan demokrasi politik ada pesaingnya tidak mencalonkan diri sebagai kandidat, padahal waktu Penetapan pendaftaran calon kandidat, KPU Surabaya masih memberikan peluang bagi orang yang tidak puas dengan adanya calon tunggal bukan sekarang malah mau bikin kacau bubarkan Debat Pilkada,” ungkap Hosen KAKI Jatim.

Diberitakan sebelumnya di detik.com, bahwa salah satu pendukung kotak kosong dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, meminta ada kursi kosong saat debat Pilwali Surabaya berlangsung. Namun, jika permintaan ini tak diindahkan, mereka bakal membubarkan debat.

“Saya sampaikan terbuka ke Mas Nano (Ketua KPU Surabaya) kalau nggak ada kursi kosong di atas panggung, saya bubarkan debat publiknya. MAKI Jatim yang bubarkan,” kata Ketua MAKI Jatim Heru Satrio, Selasa (15/10/2024).

“Yang pasti, dalam debat publik harus ada kursi kosong di atas (panggung) yang kami sampaikan ke Mas Nano. Selama itu dipenuhi, kami diam,” tambahnya.

Heru menyebut, kursi kosong saat debat penting disediakan. Masalah pendukung kotak kosong, itu akan dibicarakan setelah disediakan kursi. “Artinya biar masyarakat melihat ini demokrasi yang memang diinginkan paslon bergambar,” ujarnya.

Pada Rabu (2/10) lalu, MAKI Jatim sudah melakukan audiensi dengan KPU Surabaya. Dalam audiensi itu, MAKI meminta tak hanya kursi untuk paslon tunggal, melainkan ada dua kursi sebagai representasi kotak kosong.

“Saya nggak bicara kursi atau akan datang, saya hanya bicara ke Ketua KPU ada kursi di atas panggung. Kalau itu tidak ada, MAKI Jatim akan bubarkan debat publik masalah konsekuensi hukum urusan belakang,” jelasnya.

“Pada debat perdana nanti, KPU Surabaya hanya akan mengundang peserta Pilwali Surabaya yakni cawali dan cawawali dan pendukungnya. Sedangkan pendukung kotak kosong tidak diundang.

“Jadi di sini diksinya bukan lah peserta, di ketentuan kami tidak ada keharusan mengundang mereka. Begitu. Terus kalau mengundang itu mau mengundang siapa? Gitu lho,” ketua KPU Surabaya Suprayitno.

Sebelumnya, pendukung kotak kosong meminta agar perwakilan mereka turut diundang untuk mengikuti debat Pilwali Surabaya 2024. Namun, jawaban KPU tetap sama. “Ya kami kembalikan ke regulasinya, ketika tidak membunyikan itu ya apakah kita bisa mengakomodir? Pastinya tidak,” ujarnya.

Apakah para pendukung kotak kosong akan diperbolehkan masuk atau tidak, pria yang akrab disapa Nano itu belum bisa memastikannya. Karena dia hanya mengikuti regulasi yang ada. “Saya tidak mengatakan boleh atau tidak boleh masuk, namun di regulasi tidak menyebutkan hal itu,” jelasnya. (Kusnadi)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş