Surabaya — Metroliputan7.com.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberitahuan maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pimpinan dan Pejabat KPK. SE ini ditujukan kepada Kepala Daerah, baik Gubernur atau Bupati.
SE tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat Pimpinan KPK pada tanggal 11 Juli 2022. Dimana disebutkan bahwa sedang marak penyalahgunaan nama KPK dengan cara membuat surat palsu, identitas palsu, seragam dan atribut berlogo KPK.
Biasanya orang yang melakukan hal tersebut mengaku sebagai mitra KPK yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan, pemerasan dan pemalsuan, sehingga perlu mewaspadai hal tersebut.
Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin terkait kegiatan operasional KPK. Pertama, dalam menjalankan setiap penugasan pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dilakukan KPK.
Kedua, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Ketiga, adalah tidak benar jika ada yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
Keempat, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara maupun perwakilan dari KPK.
Kelima, KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
Keenam, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
Ketujuh, situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet dengan alamat www.kpk.go.id.
Kedelapan, perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis).
Kesembilan, pelayanan yang dilakukan oleh KPK kepada masyarakat tidak dipungut biaya (gratis).
Kemudian poin terakhir dalam surat tersebut adalah meminta jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebut diatas, mohon segara melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau bisa langsung kepada KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta. Atau bisa juga melalui website http//kws.kpk.go.id serta SMS ke nomor 0855 857 5575, WhatsApp dengan nomor 0811 959 575 dan Email pengaduan@kpk.go.id.