Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKriminal

Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

1338
×

Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Share this article
Example 468x60

Jakarta — Metroliputan7.com.- Dugaan pembunuhan terencana atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat tak berhenti pada penetapan tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan menyuruh dan membuat skenario serta merusak tempat kejadian perkara.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat. Empat keterlibatan Putri diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Example 300x600

Komjen Agus Andianto mengatakan, setidaknya ada empat peran Putri Candrawathi berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Pertama, Putri ikut dalam skenario pembunuhan yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Kemudian, yang kedua, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” kata Komjen Agus. Dalam skenario itu, Ricky dan Richard Eliezer disebut diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua di lantai tiga rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri.

Peran ketiga Putri yang disampaikan Komjen Agung adalah mengajak Brigadir J berangkat ke Duren Tiga, bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf alias KM.

Peran keempat Putri bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka tersebut untuk menembak Brigadir J. “Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkap Komjen Agus.

Diketahui, tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka masing-masing, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kasus ini, sebanyak 83 personel Polri juga turut diperiksa karena diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Sebanyak 35 dari mereka mendapat penempatan khusus.

Sebanyak 18 orang telah berada pada penempatan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Enam dari 16 orang lainnya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *