Farhad Ketua DPRD Dan Moh Mohni Plt Bupati Bangkalan Saat Persidangan Tipikor Surabaya Jumat (19/05/2023)
Bangkalan – Metroliputan7.com.–
Terkuak dalam persidangan bahwa pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan survei elektabilitas kinerja Pemkab, ada peran dan inisiatif Plt Bupati Bangkalan Mohni dalam peganggarannya. Lalu dari mana anggarannya?”.
Uang survei ekektabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur diketahui dalam fakta persidangan, Jum’at, (19/5/2023) di pengadilan Tipikor Surabaya. Uang servei sebesar Rp 150 juta tersebut diambil dari peserta lelang Jabatan, yaitu di Dinas Ketahanan Pangan (DKP).
Pernyataan itu disampaikan langsung dalam persidangan oleh Plt. Bupati Bangkalan, Mohni yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bangkalan. Menurut Mohni, ada dua peserta bersaing ketat pada lelang JPT di DKP, yakni Muhammad Mustakim dan Jupri.
“Keduanya dimintai uang masing-masing Rp 75 juta. Total Rp 150 juta diperuntukkan survei kinerja,” kata dia, dalam kesaksian sidang kasus gratifikasi lelang JPT.
Menurut dia, kedua peserta lelang JPT di DKP merasa tidak keberatan dimintai uang sebesar Rp75 juta. Lalu uang tersebut diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Sairil Monir untuk keperluan survei.
“Uang tersebut diserahkan ke Sairil Monir untuk dicarikan lembaga survei.
Mohni memgakui bahwa dirinya yang menitipkan Mustkim kepada Bupati R Abdul Latif Amin Imron pada saat itu, agar diloloskan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Alasan Mohni menitipkan Mustakim karena ia mengetahui kinerjanya yang cukup baik dan kurang lebih 8 tahun ikut Mohni di dinas pendidikan kala itu.
“Selama 8 tahun Mustakim bersama saya, jadi saya tahu betul kinerjanya, maka saya titipkan ke Bupati R Abdul Latif,” Ucap Mohni.
Sementara itu, Abd Rahman Tohir Direktur Lsm Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (Pakis), saat diminta pendapatnya usai menyaksikan langsung persidangan tersebut, pasca sidang tipikor ia berpendapat bahwa Plt Bupati Bangkalan Mohni dalam hal ini, nampak jelas dan ia berperan aktif serta sebagai inisiator untuk meloloskan dan menitipkan Mustakim pada R Abdul Latif Amin Imron, dengan pengondisian sejumlah uang Rp. 150 juta. Masing-masing Rp 75 juta dari Mustakim dan Rp 75 juta lainnya dari Jufri.
“Ya, setelah menyaksikan persidangan secara langsung barusan, menurut saya itu telah jelas ada peran dan perbuatan aktif dari Plt Bupati Bangkalan M Mohni.”ujarnya.
“Menambahkan, setelah kita hadir dan menyaksikan secara langsung persidangan tipikor ini, kita semua menjadi tau dan paham, atas siapa dan mereka berbuat apa.” Imbunhnya.
Untuk itu, Direktur Pakis ini bertekad bulat, bila nanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengembangkan dan lanjut menetapkan menjadi tersangka dari para saksi yang berperan aktif ini, saya pastikan akan menindak-lanjuti, melaporkan baik ke KPK maupun ke Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.”Pungkasnya.