Sidoarjo — Metroliputan7.com.- Bertempat di Kodim 0816 Hari Minggu,11-9-2022 sekitar jam 11’00 wib. Acara kenaikan sabuk siswa perguruhan silat PSHT di ikuti 56 siswa. Kegiatan di mulai jam 07’00, dan kemudian sekitar jam 11’00 sewaktu korban bersama 9 orang lainnya berada di Pos 3 pada materi pasangan, waktu itu korban mengeluh pusing dan tidak kuat kepada Tsk 2, Sdr M.A.S selaku penguji. Di tanya kenapa dan korban menjawab saya habis roll.
Kemudian Tsk 2 melihat korban tidak serius mengikuti ujian dan sering salah saat melakukan gerakan ujian. TDK 2 merasa jengkel dan bertanya Kamu niat apa gak? Di jawab nggeh mas.
Lalu menyuruh korban membungkuk, kemudian saudara M.A.S memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan lengan tangan kanan dan memukul dengan cara swing ke arah perut dan dada. Kemudian menendang perut korban. Setelah itu M.A.S pergi ngetes siswa yang lain. Tiba-tiba korban mengacungkan tangan mengeluh sakit kepada Tsk 3 Sdr. F.L.L berbicara di HT, mas iki Ono siswa sing pura-pura pusing lemas .
Kemudian Tsk 1. Sdr. E.A.N datang dan bertanya kepada Tsk 3 yang mana, kemudian menunjuk korban. mengawasi dan melihat tidak sungguh dalam ujian dan menarik keluar barisan dan di hukuman kuda kuda di pukul dua kali ke perut. Lantas menyuruh korban masuk ke barisan lagi. Namun Tsk 1 menganggap cengengesan kemudian menendang perut satu kali. Melihat korban jatuh Sdr E.A.N menyuruh berdiri dan berkata Sampeyan lek gak kuat molih ae. Kemudian korban menuju tempat istirahat dan berpapasan dgn saksi Sdr. S di tanya mau kemana jawabnya di suruh pulang, waktu itu korban jalan sempoyongan menuju tempat istirahat.
Di tempat istirahat korban bertemu saksi Y.K.M dan di beri air minum. Kemudian berjalan ke pos 2 korban terjatuh di tengah lapangan.
Mengetahui itu saksi W.F membantu korban korban dan berkata HE ini tanggung jawab kita lalu Tsk M.R.S membawa korban ke tempat istirahat.
Sesampainya di tempat istirahat korban meloncati selokan dan jatuh sempoyongan tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban di bawa ke RSUD SIDOARJO. Selanjutnya jam 18’00 korban di nyatakan meninggal dunia.
Sesuai Hasil Visum pemeriksaan luar di temukan luka memar pada wajah kanan kiri luka memar dan lecet pada dada. Di temukan pendarahan pada kelenjar perut dan memar pada hati.
Tersangka di kenakan pasal 80 ayat (3) Jo. 76C RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak. Ancaman Pidana paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.