Surabaya — Metroliputan7.com.- Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ke 46 jemaah haji furoda yang dideportasi oleh pihak Arab Saudi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022, di Mapolda Jabar.
Proses penyelidikan tetap dilakukan meski polisi belum menerima laporan dari jemaah haji, jelas Kabid Humas Polda Jabar.
“Kasus furoda kita respons dan saat ini kita sedang melakukan penyelidikan pendalaman. Nah memang sampai sekarang belum ada laporan polisi yang dibuat tetapi kita tetap melakukan penyelidikan pendalaman,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Penyelidikan dan pendalaman, lanjut Kabid Humas Polda Jabar perlu dilakukan untuk memperoleh bukti dan petunjuk. Apabila nantinya didapati adanya dugaan tindak pidana, Polisi dipastikan bakal menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila memang ada pidananya nanti akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan, PT. Alfatih Indonesia Travel yang menyediakan jasa pemberangkatan haji furoda itu pun bakal dimintai keterangan oleh Polisi.
Diketahui, para jemaah haji dideportasi ketika tiba di Jeddah, Arab Saudi.
“Belum diperiksa Alfatih Travel, ini masih pendalaman dulu, nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk periksa-periksa,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Seperti diketahui 46 jemaah haji furoda dideportasi setelah diberangkatkan oleh PT. Alfatih Indonesia Travel. Belakangan, diketahui ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi. Akibatnya, mereka dideportasi.
“Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa,” jelas Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief.
Dirjen Haji dan Umrah menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/22), mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.