Sulteng — Metroliputan7.com.- sebuah video berdurasi 1 menit, 10 detik yang diunggah oleh rekan siswa yang dianiaya dengan jelas memperlihatkan bagaimana tindakan oknum guru tersebut melakukan penganiayaan terhadap dua orang siswa yang hendak masuk ke dalam ruang kelasnya.
Awalnya terdapat satu siswa menenteng tas punggung yang kemudian dihadang oleh gurunya yang kemudian dengan bernafsu menghantam punggung siswanya.
Tak sampai di situ saja, meski anak muridnya sudah berada didalam kelas oknum guru tersebut masih mengikuti dan terus menyerang muridnya dengan cara menendang kebagian perutnya.
Mendapat perlakuan tersebut siswa yang di pukuli tak dapat berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah atas perlakuan oknum guru yg tak bermoral itu.
Selain melakukan penyerangan terhadap satu siswanya, oknum guru tersebut juga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu muridnya yang lain.
Tak jauh berbeda dengan tindakan yang pertama, kepada salah satu muridnya yang lain oknum guru tersebut juga melakukan hal yang sama bahkan HP korban ikut dirampas dan di buangnya seraya mengeluarkan kata-kata tak senonoh yang tidak seharusnya dikeluarkan seorang guru kepada muridnya.
Ironisnya, perlakuan kasar tersebut justru terjadi didepan sisswa -siswi yang masih berusia di bawah umur.
Mengutip dari Nuansapos.com, peristiwa kekerasan terhadap siswa di bawah umur ini terjadi di SMAN 2 , Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Sulawesi tengah, pada Kamis (13/10/2022).
Pelakunya diduga bernama Yanto, Wali Kelas I berstatus ASN.
Belum diketahui pasti apa motif dibalik penganiayaan terhadap siswa yang notabene masih berstatus anak di bawah umur tersebut.
Terkait masalah itu, Samsul Muarif, selaku Ketua LSM Perkasa ( pemerhati sosial anak bangsa ) angkat bicara
apa yg terjadi didalam video yg lagi viral itu Tdk sepatutnya seorang guru pendidik melakukan hal itu, sungguh Tdk bermoral sekali jika seorang guru marah hingga kayak gitu, apalagi di sertai dg caci makian yg byk di tonton siswa lainya.
Se nakal apapun siswa dan dg dalih apapun kekerasan fisik terhadap siswa Tdk Bs di benarkan, dan bagi seorang pendidik yg melakukan kekerasan fisik terhadap siswa di sekolah akan di ancam dg pasal 54 UU no 35 Thn 2014 dg pidana penjara paling lama 3 Thn.
Untuk masalah ini dinas terkait seperti dinas pendidikan hrs bersikap tegas, bila perlu copot guru tak bermoral itu, Karna akan meracuni akhlak generasi muda khususnya perilaku siswa di sekolah,
Karna itu mulai saat ini juga Stop KDRP ( kekerasan dalam rumah pendidikan ) pungkasnya..