Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satgas Mafia Tanah Berhasil Membongkar Mafia Tanah di Jawa Timur

1011
×

Satgas Mafia Tanah Berhasil Membongkar Mafia Tanah di Jawa Timur

Share this article
Example 468x60

SURABAYA – Metroliputan7.com.—

Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Mafia Tanah di Jawa Timur. Terkait pengungkapan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan (Mafia Tanah) di Jawa Timur 2024 ini, Sabtu (16/3/2024) pagi digelar Press Konference berlangsung di gedung Rupatama Mapolda Jatim.

Example 300x600

Kegiatan itu menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI merangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kapolda Jatim Imam Sugianto dan Kajati Jatim.

Selain itu hadir juga seperti Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Aspidum Kajati, Staf Menteri, Kepala Biro Humas ATR Kejari, Pejabat Utama Polda Jatim, Kapolres Banyuwangi Kombes Nanang Haryono dan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli diwakilkan.

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman menyampaikan, bahwa target Operasi Kasus Kejahatan Pertanahan (Mafia Tanah) tahun 2024 tercatat 7 kasus dan saat ini pencapaiannya baru 2 kasus.

Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka ada 5 orang dengan total aset sebesar 15.652 m² dan masih terdapat 5 target operasi dalam proses pengungkapan.

Sementara substansi kasusnya melakukan jual beli dengan menggunakan PIJB dan surat kuasa yang belum dilakukan pembayaran lunas. Tetapi sertifikat sudah dilakukan peralihan hak dan lokasinya berada di Surabaya. Sedang pasal yang dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan 264 KUHP.

Dikatakan, bahwa delik pemalsuan pada berkas permohonan pendaftaran tanah dengan dasar hibah. Namun faktanya terhadap objek tanah yang diajukan tersebut sudah bersertipikat ini lokasinya di Banyuwangi. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan 372 KUHP.

Kasus ini deliknya menggunakan surat kuasa palsu dalam permohonan pemisahan sertipikat yang melampirkan siteplan dengan tandatangan dan stemple Kadis PU palsu ini TKP Banyuwangi. Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 263 KUHP.

Delik menggunakan sertipikat palsu (bukan produk BPN) untuk dijual dan ditawarkan kepada orang lain ini lokasi kejadian perkaranya di Magetan . Pasal yang dipersangkakan Pasal 264 KUHP.

Delik memalsukan surat hibah sehingga terbit sertipikat atas nama orang lain melalui program PTSL ini TKP Kabupaten Kediri. Pasal yang dipersangkakan Pasal 263 KUHP.

Delik menjual tanah yang diketahuinya bahwa tanah tersebut masih milik orang lain ini, TKP Pamekasan Madura. Pasal yang dipersangkakan Pasal 385 ayat (1e) KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Delik menjual tanah/bangunan perumahan dan setelah dibayar lunas tetapi sertipikat tidak diserahkan. TKP Madiun. Pasal yang dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Sedangkan pengungkapan Target Operasi Kejahatan Pertanahan (Mafia Tanah) Tahun 2024 di Polresta Banyuwangi, yang kini dikomandani oleh Kombes Nanang Haryono

Dasarnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/11/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 20 Februari 2023 pelapornya adalah Danang Hartanto S.T.

Kasus ini terjajdi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tertanggal 18 Januari 2023. Korban adalah Arrofies Kurniawan Ardiansyah (Ahli waris Hj. Siti Umami) berusia 53 tahun, warga Kelurahan Kampung Melayu, Kabupaten Banyuwangi.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisial P (54 tahun) alamat Kelurahan Sobo, Banyuwangi.

Tersangka P berperan asebagai mengisi keterangan dan menandatangani blanko permohonan serta melengkapi persyaratan untuk pengajuan pemisahan SHM No.424 atas nama Siti Umami hingga berakibat terbitnya 29 SHM.

Tersangka berinisial PDR (34 tahun) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Perannya membantu Tersangka P untuk menunjukkan batas tanah yang dikaveling kepada Petugas BPN, seperti Membuat KKPR (Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) dan melengkapi persyaratan secara online dan menjadi saksi AJB padahal pemilik tanah atas nama Siti Umami sudah meninggaldunia.

Fakta peristiwa pada 18 Januari 2023, tersangka berinisial P mengajukan permohonan pemisahan sertifikat pada kantor Pertanahan Banyuwangi atas nama Hj. Siti Umami dengan menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan siteplan yang tanda tangan, stempel dan nomor registernya bukan produk dari kantor Dinas PU (palsu).

Kemudian pemohon pemisahan sertifikat atas nama Siti Umami diketahui telah meninggal dunia pada 30 September 2019 dan juga ahli waris atas nama Arrofies Kurniawan tidak mengetahui permohonan pemisahan sertifikat tersebut.

Sedangkan peran tersangka PDR membantu tersangka P dalam melengkapi persyaratan permohonan pemisahan sertifikat dan juga ikut menunjukkan batas tanah yang dikavling kepada petugas BPN.

Akhirnya terbit 29 SHM dengan potensi kerugian terhadap para korban sebesar Rp 17.769.750.000 dan luas tanah senilai 14.250 m² .

Potensi kerugian negara yang seharusnya diperoleh dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 506.667.975.

Rusaknya data di Kantor Pertanahan serta secara fisik di lapangan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang seharusnya menjadi aset Pemda tidak terealisasi.

Pasal yang dipersangkakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş