Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pria Bawa Sajam yang Cegat Mobil Sales Rokok

941
×

Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pria Bawa Sajam yang Cegat Mobil Sales Rokok

Share this article
Example 468x60

Polres Bangkalan – Metroliputan7.com.–

Seorang tenaga pemasaran rokok yang tiba tiba diberhentikan oleh seorang pria membawa sajam di jalan Kampung Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah pada Kamis sore kemarin (21/11/2024) pukul 16.30 WIB berhasil diamankan di Mapolres Bangkalan.

Example 300x600

Pria yang tiba-tiba menyodorkan sajam kepada korban tersebut berinisial FS (38 tahun). Dalam tayangan video penangkapan, FS tampak bersikukuh dengan kalimat cenderung meracau di hadapan polisi.

Sejuta alasan FS perihal ditanya mengapa ia menghentikan laju mobil sales rokok tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan ditubuh FS, polisi menemukan sebilah pusaka jenis keris.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan, kehadiran timsus Satreskrim Polres Bangkalan dan gabungan dari unit polsek, merupakan tindak lanjut atas laporan dari salah satu produk rokok berkaitan dengan keselamatan salesnya yang merasa ketakutan ketika hendak memasang banner.

“Setiba di TKP, petugas kami mendapatkan seorang laki-laki yang masuk ke mobil tersebut dengan menggunakan sajam. Sehingga pria itu yakni FS saat itu juga langsung kami amankan ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap AKBP Febri.

AKBP Febri mengatakan jika korban dan mobilnya beruntung karena FS tak sampai membuat tindak kekerasan baik kepada korban maupun mobil sales rokok tersebut.

“Kepada kami, modus pelaku mau mencari sepatu karena sempat membeli sepatu. Mobil itu khusus memang hendak memasang banner rokok,” pungkas AKBP Febri.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap FS. Namun yang pasti, pihak kepolisian menjerat FS dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş