Sidoarjo — Metroliputan7.com.- Polisi Sidoarjo terus gencar memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Sebuah kamar kos di Taman, Sidoarjo, Rabu (6/7/2022) malam, digrebek anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena dicurigai telah menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Di dalam kamar kos tersebut, polisi mendapatkan seorang perempuan HH, beserta barang bukti tiga butir pecahan Pil Inex warna merah berat 0,18 gram, satu buah Pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat 3,28 gram ditimbang beserta pipetnya, satu buah timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu.
“Kepada anggota kami, tersangka HH mengaku telah mengkonsumsi sabu yang diperolehnya dari satu tersangka lainnya yakni KSM. Kemudian tim Satresnarkoba memburu KSM di rumahnya kawasan Menur Surabaya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (13/7/2022).
Saat penangkapan KSM, polisi mendapatkan barang bukti 22 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan adalah 14,29 gram ditimbang beserta bungkusnya, empat pak plastic klip, satu buah timbangan elektrik dan satu handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka HH dan KSM kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada keduanya adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.