Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

DIDUGA KURANG PROFESIONAL, TIM HUKUM DAJ LAPORKAN OKNUM PENYIDIK RESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT KE DIV PROPAM POLRI DAN JUGA MEMOHON PERLINDUNGAN HUKUM SAMPAI KEPADA KAPOLRI

274
×

DIDUGA KURANG PROFESIONAL, TIM HUKUM DAJ LAPORKAN OKNUM PENYIDIK RESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT KE DIV PROPAM POLRI DAN JUGA MEMOHON PERLINDUNGAN HUKUM SAMPAI KEPADA KAPOLRI

Share this article
Example 468x60

Jakarta — Metroliputan7.com.- Tim hukum dari Dhipa Adista Justicia (DAJ) yang merupakan bentukan dari Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdjianto, SH dan Para Punawirawan Petinggi Polri membuat laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terkaita danya dugaan ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh AKP DIAMAN SARAGIH, SH, MH. selaku KANIT HARDA SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT dan AIPDA AMIRUDIN BAHARUDIN, SH. Selaku ANGGOTA SUBNIT I HARDA SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT dalam melakukan Penyelidikan TIMBUL JAYA.SH., yang tergabung dalam Dhipa Adista Justicia Law Firm yang merupakan kuasa hukum dari Yuli Isnawati, korban dugaan tindak penipuan atas sejumlah uang, dalam keterangan pers nya, Kamis (4/8), mengatakan telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3788/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 06 Agustus 2021 a.n Pelapor – JOHANES NAPITUPULU, S.H, yang kemudian berdasarkan Informasi dari Bagian BINOPS Polda Metro Jaya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Jakarta Barat.

“Pelapor yang merupakan klien kami, telah memberikan seluruh Dokumen dan Saksi-saksi yang dibutuhkan sebagai Alat Bukti dalam Laporan Polisi tersebut, sebagaimana permintaan Penyidik untuk kepentingan Penyelidikan. Akan tetapi diduga terdapat kejanggalan, yang seharusnya Penyidik sudah dapat meningkatkan pemeriksaan ke Tahap Penyidikan, akan tetapi Penyidik tetap tidak juga meningkatkan status pemeriksaan ke Tahap Penyidikan meskipun telah mendapatkan lebih dari 2 (dua) Alat Bukti,” ujar Timbul Jaya, SH. Dijelaskan oleh kuasa hukum, adapun yang menjadi persoalan pihak, kesalahan pihak oknum anggota penyidik Harda 1 Satreskrim Porles Jakarta Barat dalam menentukan analisa terkait Rekening Bank dari kliennya. “Dikarenakan Penyidik menyampaikan bahwa Rekening Bank BCA a.n LUKMAN DJUHARI adalah merupakan Rekening Koperasi Mega Dana milik LUKMAN DJUHARI (ALM).

Example 300x600

Padahal jelas-jelas Rekening Bank BCA yang merupakan Rekening yang berisi uang yang telah diduga digelapkan oleh Terlapor IRWAN DJUHARI, SE tersebut adalah Rekening Pribadi milik Suami YULI ISNAWATI (Ic. ALM. LUKMAN DJUHARI), hal itulah yang meragukan kami atas Analisa Hukum yang digunakan oleh Penyidik dalam menangani Laporan Polisi,” paparnya. Menurutnya, apabila seorang membuka rekening pada bank dengan atas nama pribadi maka rekening tersebut sangatlah milik pribadi akan tetapi dalam perkara pidana yang ditangani polres jakbar sangatlah membingunkan atas analisa penyidik yang menyatakan rekening alm adl milik koperasi padahal sangat jelas bila di periksa bank BCA pastinya akan menyatakan rekening milik pribadi, maka dengan adanya laporan ke propam sangatlah tepat dikarenakan analisa penyidik telah salah dalam menerapkan hukum secara fakta.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi juga secara eksplisit menyatakan Koperasi mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menteri. Artinya Koperasi tersebut dimaknai sebagai Entitas Badan Hukum yang terpisah dari kekayaan Ketua atau Pendirinya,” tegasnya.

“Selain hal tersebut, Penyidik juga cenderung tidak memandang Bukti-Bukti dan Saksi- saksi yang telah Saya ajukan. Penyidik juga cenderung tidak komunikatif dengan tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kecuali jika diminta oleh Pelapor, yang mana sampai dengan saat ini sudah berjalan 1 (satu) Tahun sejak diajukannya Laporan Polisi tersebut, Penyidik baru mengirimkan 2 (dua) kali SP2HP, sehingga hal tersebut sangatlah tidak sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana,” urainya.

Melalui kuasa hukumnya, YULI ISNAWATI berharap Pihak Propam Mabes Polri agar dapat Menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil dan memeriksa dugaan KETIDAK PROFESIONALITASAN DAN KEBERPIHAKAN yang diduga dilakukan oleh AKP DIAMAN SARAGIH, SH, MH. selaku KANIT HARDA SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT dan AIPDA AMIRUDIN BAHARUDIN, SH. selaku ANGGOTA SUBNIT I HARDA SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT Mengupayakan langkah-langkah hukum kepada pihak PROPAM POLRI agar dapat menindaklanjuti Tindakan KANIT HARDA & ANGGOTA SUBNIT I HARDA SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT yang diduda BERPIHAK dan TIDAK PROFESIONALAN dalam melakukan Administrasi Penyelidikan Tindak Pidana, sebagaimana Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyelidikan dan/atau Penyidikan Tindak Pidana tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *