Tim AJIB Membelikan Bendera Sang Saka Merah Putih Diserahkan Ke Kepala Korwil Kota Kecamatan Bangkalan
Bangkalan – Metroliputan7.com.–
Menteri Sekretaris Negara nomor B – 446/M/S/TU.00.04/06/2021 tertanggal 16 Juni 2021 dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 003.1/3743/SJ tertanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan pemasangan bendera merah putih dan umbul umbul dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ( HUT ) ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Perihal partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 dan dalam himbauan tersebut salah satu isinya pasang dan kibarkan bendera merah putih 1 – 31 Agustus 2023 sebagai bentuk penghargaan terhadap Kemerdekaan RI ke 78, rasa hormat dan nasionalisme terhadap perjuangan dan pengorbanan para pahlawan.
Bukan tentang seberapa mahal harga sebuah bendera lihatlah betapa besar perjuangan pahlawan kita untuk memerdekakan Indonesia.
Hasil pantauan Tim Investigasi Aliansi Jurnalis Independen Bangkalan (AJIB) dilapangan masih ada instansi pemerintah, Korwil Kota Kecamatan Bangkalan satuan pendidikan yang belum memasang dan mengibarkan bendera merah putih.
Menurut salah seorang Pegiat dan Pemerhati Kemasyarakatan di Kabupaten Bangkalan M.Rosul Mohtar, SH dalam wawancaranya dengan Tim Investigasi AJIB (Aliansi Jurnalis Independen Bangkalan) Kamis( 03/08/2023) sangat menyayangkan dan sungguh miris disaat menyambut Hari Ulang Tahun ( HUT ) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 yang sejatinya merupakan hari sakral atas kemerdekaan Indonesia dari penjajah justru masih ada instansi pemerintah, Korwil Kota Kecamatan Bangkalan satuan pendidikan di Kabupaten Bangkalan yang belum memasang dan mengibarkan bendera merah putih ” seperti terkesan tidak peduli akan hari kemerdekaan yang merupakan lambang dari kemerdekaan Republik Indonesia, jiwa nasionalismenya patut dipertanyakan ” tegasnya.
” Dengan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih sudah sepatutnya kita menghargai pengorbanan para pahlawan yang telah bersusah payah merebut kemerdekaan ” ucapnya.
Belum terpasang dan berkibarnya bendera merah putih dihari menjelang memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tidak sepatutnya dilakukan oleh instansi pemerintah, Satuan pemdidikan ” jelas ini sudah memberikan contoh yang tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ” tandasnya.
Rosul berharap Pemkab Bangkalan, Dinas, Kecamatan dan Korwil Pendidikan untuk dapat memantau, mengawasi dan memonitor serta memberikan sosialisasi dan kalau perlu harus berani menegur dengan tegas dan diberi peringatan bagi instansi pemerintah, swasta dan satuan pendidikan dilingkungan wilayah kerja atau tugasnya apabila diketemukan masih ada yang belum atau tidak memasang dan mengibarkan bendera merah putih ” kita harus menjaga dan merawat jiwa nasionalisme ” katanya.
” Untuk yang belum pasang dan kibarkan bendera merah putih artinya tidak mengindahkan himbauan yang dikeluarkan salah satunya dari Sekretaris Negara dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ungkapnya.”
(Tim Investigasi AJIB).