SAMPANG, Metroliputan7.com,__
Pelaku penggelapan mobil rental (Zainal Arifin), warga Sampang yang tinggal di Sidodadi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, yang telah lama menjadi buronan Polisi berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang di Lumajang, Jawa Timur. Hari Rabu (02/08/2023), sekira pukul 19:00 WIB.
Penggelapan berawal saat tersangka mendatangi rumah korban (Zeman) warga Dusun Cemeteyan, Desa Temoran, Kecamatan Omben, Sampang, pada hari Senin (28/02/2022) tahun lalu, (Zainal) datang ke rumah (Zeman) berniat untuk menyewa mobil miliknya, berikut jenis mobil yang digelapkan oleh tersangka Zainal; “Mobil Suzuki All New Ertiga GX MT tahun 2019, warna putih dengan nopol M 1340 N.
Kasat Reskrim AKP Sukaca melalui Kasi Humas IPDA Sujianto menjelaskan, mulanya terlapor Zainal Berniat untuk menyewa selama sembilan hari, namun ternyata sampai dengan satu bulan terlapor (Zainal) belum juga mengembalikn mobil tersebut, sehingga pelapor (Zeman) menghubunginya dan berdalih akan memperpanjang lama waktu sewa satu bulan kepada pemilik mobil Zeman/si pelapor.
“Kemudian terlapor mentransfer uang sebesar Rp. 9.000.000,- kepada pemilik mobil sebagai tanda jadi bahwa mobil milik pelapor akan diperpanjang masa sewanya selama 2 bulan kedepan, akan tetapi di bulan ke tiga terlapor sudah berniat untuk menghilangkan jejak, pelapor sudah tidak bisa menghubungi terlapor,” ungkap Kasi Humas.
Mendengar kabar tidak baik si pelapor, bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh terlapor, maka Zeman melaporkan atas kejadian penipuan dan penggelapan ke SPKT Polres Sampang. Dengan kerugian materi sebesar Rp. 221.000.000,-
“Dari hasil kerja keras dan serangkaian penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, kini tersangka (Zainal Arifin) beserta barang bukti satu unit mobil Suzuki All New Ertiga putih berhasil diamankan ke Mapolres Sampang.” Pungkas IPDA Sujianto.
Diketahui, (Zainal) mengaku menggadaikan mobil sewaannya untuk membayar hutang (Tolib) pamannya sebesar Rp. 20.000.000,-