Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seni Budaya

Kejari Kabupaten Pasuruan Selesaikan Kasus Pencurian HP Lewat Restorative Justice

1056
×

Kejari Kabupaten Pasuruan Selesaikan Kasus Pencurian HP Lewat Restorative Justice

Share this article
Example 468x60

Pasuruan, Metroliputan7.com.–

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil menyelesaikan perkara pencurian handphone yang dilakukan oleh Sholihin (29), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok melalui keadilan restoratif.

Example 300x600

Penyelesaian perkara ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, seminggu lalu.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, aksi pelaku terjadi pada 10 september lalu. Dimana pelaku melihat sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan raya Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok.

Di dalam truk tersebut hanya ada satu orang, yakni Lukman Hadi (38) yang tak lain sang supir. Pelaku melihat handphone korban yang tergeletak di dasboard kaca depan, dan kaca dalam keadaan setengah terbuka.

Dari situlah pelaku punya niat untuk mencuri dengan menggunakan tongsis (tongkat narsis) panjang yang dilengkapi dengan plester double tip. Setelah berhasil, pelaku menjual barang curian tersebut dan laku sebesar Rp 300 ribu.

“Setelah berhasil, sehari kemudian pelaku menjual HP curian dengan harga Rp 300 ribu,” singkat Yusuf saat ditemui di ruangannya, Jumat (04/08/2023) siang.

Dijelaskannya, dalam mediasi tersebut, korban pencurian telah memaafkan perbuatan tersangka. Kesepakatan perdamaian dengan syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak pelaku telah setuju mengganti rugi HP yang telah dicurinya.

“Bahkan dari nilai kerugian yang harusnya dikasikan Rp 1,7 juta, tapi pelaku menggantinya Rp 2 juta. Sudah sepakat damai antara keduanya,” terang Yusuf.

Dari perkara pencurian yang berakhir secara kekeluargaan, total ada 5 kasus hukum di masyarakat yang telah diselesaikan melalui RJ (restorative justice).

Kata Yusuf, kelima kasus tersebut meliputi kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), penadahan, pencurian dan laka lantas. Hanya saja, banyak masyarakat yang mengusulkan penyelesaian perkara kriminalitas melalui RJ, namun tak sedikit pula yang gagal lantaran tak memenuhi persyaratan untuk diRJ-kan.

“Tidak semua dikabulkan karena harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Rata-rata ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Atau misalnya ada yang bisa diRJ-khan tapi pelaku nya ternyata residivis,” akunya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *