Jakarta, Metroliputan7.com. —
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., menjelaskan bahwa Kepolisian saat ini tengah berupaya mendalami kasus guna mengetahui ada atau tidaknya tersangka lainnya dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, dilansir dari PikiranRakyat.com, Sabtu (5/8/23).
Kepolisian pun tak menutup kemungkinan akan ditemukannya fakta-fakta baru beriringan dengan proses penyelidikan yang terus dilakukan.
“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” jelasnya lebih lanjut.
Jenderal Bintang Satu itu pun menambahkan bahwa Polri juga berencana menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang, selain dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya.