Bangkalan, Metroliputan7.com.–
Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, bakalan berususan dengan polisi. Bacakades berinisial AM diduga mendaftarkan diri menjadi Bacakades Duwek Buter dengan menggunakan SK Pengangkatan Perangkat Desa yamg diduga dipalsu.
Pada saat Ketua LSM FAAM bersama tim media konfermasi ke Kasipem Kecamatan Kwanyar, memaparkan, “Bahwa kami masih menunggu Bapak Camat karena beliaunya masih ada acara di Bangkalan, sedangkan berkas yang kami terima sampai saat ini belum saya buka mas, bahkan Kasipem tidak tahu-menahu dengan permasalahan tersebut, serta berkas-berkas yang masuk dibiarkan begitu saja ini ada apa.” Papar Kasipem kepada tim media Senin (18/09/2023).
“Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, pada tahun 2021 bacakades yang dimaksud tidak pernah menjadi Perangkat Desa,” tegas Taufiq, kuasa hukum warga Duwek Buter, usai menyerahkan laporan ke Polda Jatim (18/9). Jadi, sambung Taufiq, kuat dugaan SK Perngkat Desa yang diserahkan ke P2KD isinya telah dirubah.
Tujuannya, jelas dia, hanya untuk menjatuhkan bakal calon kepala desa yang lain. Yaitu seolah dia perangkat desa, sehingga mendapat poin lebih dari bakal calon lainnya. “Kita juga menyoal klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh P2KD, sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat administrasi sebagai perangkat desa,” ujar Taufiq.
Siapa saja yang dilaporkan? Menurut Taufiq, pihaknya melaporkan beberapa orang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. “Pelaku utamanya, yang membuat, yang menggunakan, dan yang menyuruh, kita laporkan semua,” tegasnya.
Karena diduga, pemalsuan ini tidak dilakukan sendirian oleh AM. Tetapi ada pihak lain yang terlibat. “Niat jahatnya jelas, dengan mamalsu SK untuk menjatuhkan atau merugikan bakal calon kades lainnya,” urainya.
Untuk diketahui, di Desa Duwek Buter,Kecamatan Kwanyar terdapat 8 (delapan) bakal calon yang dinyatakan lolos administrasi oleh P2KD. Karena calon lebih dari 5 (lima), maka harus dilakukan uji kompetensi dan skoring. Diantaranya adalah skoring pekerjaan atau pengalaman kerja. “Jika SK ini benar-benar dipalsu, maka tidak hanya bakal calon lain yang dirugikan, tetapi juga keuangan negara karena perangkat desa digaji bulanan dengan anggaran negara,” pungkas Taufiq.