Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum

Pembeli Meninggal Dunia, Digugat Notaris Wanprestasi, AJB Belum Terjadi, Notaris Edhi Susanto Dan Feni Talim, Berani Merubah Sertipikat, Luas Dan Logo

860
×

Pembeli Meninggal Dunia, Digugat Notaris Wanprestasi, AJB Belum Terjadi, Notaris Edhi Susanto Dan Feni Talim, Berani Merubah Sertipikat, Luas Dan Logo

Share this article

Surabaya — Metroliputan7.com.- Sidang perkara dugaan tindak pidana memalsukan tanda tangan Itawati Sidharta kedalam surat kuasa untuk keperluan ke kantor BPN, dengan tujuan merubah luas dan merubah sampul depan Sertipikat bergambar bola dunia dirubah burung garuda, sehingga sertipikat milik Itawati sudah selesai dirubah tanpa ada pelunasan, atau AJB (Akte Jual Beli) yang belum terjadi.

Adapun agenda sidang kali ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki, menghadirkan Saksi Dian Purnama Anugrah dibidang Ahli Kenotariatan dari UNAIR (Universitas Airlangga), untuk didengar pendapat nya terkait perkara jabatan Notaris yang bukan wilayahnya berani membuat AJB atau IJB.

Dian Purnama Anugrah menjelaskan, terkait Akte Otentik maupun Akte dibawa tangan, apabila telah dilakukan untuk mengurus surat ke kantor BPN sampai selesai, pelaku tidak mengetahui surat kuasa tersebut palsu atau tidak tetapi sudah selesai dilakukan buat pengurusan mengukur ulang atau merubah sampul depan sertipikat, bisa berpotensi pidana,”kata Dian.

Masih Dian,”Seorang Notaris mengikat sumpah pejabat yang harus dijalankan dengan jujur, teliti serta adanya kecermatan dalam membuat akta,”kata Ahli.

”Apabila Seorang Notaris sudah mendapat Informasi dari calon pembeli untuk tidak bisa melanjutkan pembayaran dikarenakan tidak punya uang  atau wanprestasi sesuai pernyataan yang dibuat Notaris, Notaris segera mengembalikan Sertipikat Asli tersebut kepada pemiliknya atau penjual,”kata Ahli.

Dalam persidangan yang sebelumnya, Terdakwa Edhi Susanto ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Soeparno terkait Surat Kuasa Palsu yang dibuat pengurusan pengukuran ulang dan merubah logo sampul sertipikat, jawaban terdakwa Edhi Susanto Berbelit belit memberi jawaban, sehingga Pieter Talaway sebagai kuasa hukum terdakwa, membantu dengan cara bisik bisik kepada terdakwa, sehingga kuasa hukum terdakwa tidak sadar kalau terekam oleh  wartawan disaat sidang berlangsung.

Yang Lebih Fatal Lagi ketika terdakwa Edhi Susanto ditanya Ketua Majelis Hakim Soeparno, terkait Surat Kuasa yang dibawa istrinya Feni Talim untuk mengurus pengukuran ulang dan merubah logo, terdakwa menjawab Surat Kuasa dari Tiono Calon pembeli yang sudah meninggal.

Hardi sejak awal sudah menyampaikan pada Tiono selaku pembeli, masalah pembayarannya minta dibayar Cash setelah dilakukan Cheking sertipikat dari BPN, bahkan masalh sertipikat yang kena rilent, beaya dan pengurusannya akan ditanggung penjual setelah pembayarannya lunas,

Setelah ada kesepakatan, Hardi dan Tiono bersama sama ke kantor Notaris Edhi Susanto untuk menyerahkan 3 sertipikat tersebut, karena Tiono yang memilih Notaris Edhi untuk pembuatan Akte Jual Belu (AJB).ternyata begitu diketahui Notaris Edhi Susanto bukan termasuk wilayahnya untuk membuat AJB,

Setelah 3 sertipikat diserahkan, kepada Notaris Edhi Susanto yang ditunjuk Tiono untuk melakukan Cheking di BPN dan membuat Akte Jual Beli tidak ada jawaban, Hardi bersama Kho Untung Prayitno mendatangi Kantor Edhi Susanto untuk menanyakan hasil Chekingnya 3 sertipikat dari BPN ternyata belum selesai.

Selanjutnya Hardi datang lagi lekantor Notaris untuk memberi keputusan, kalau memang ada kendala atau tidak jadi dibeli, tolong sertipikatnya dikembalikan, apalagi saya saling percaya, karena calon pembelinya masih tetangga, tanpa diberi uang DP atau uang panjar, 3 sertipikat asli diserahkan karena untuk dilakukan Cheking di BPN,

Setelah beberapa bulan tidak ada kabar yang jelas, achirnya Hardi bersama kuasa hukum nya mengirim surat Somasi yang pertama kepada Notaris dan Tiono Calon pembeli.untuk segera dikembalikan sertipikat kalau tidak jadi di beli, karena sudah cukup lama belum selesai,

bukannya sertipikat dikembalikan setelah di Somasi, malahan pasang badan dan menantang untuk laporkan kepolisi,

Selanjutnya terkait DP 500 juta dan surat pernyataan yang dibuat Notaris Edhi itu, ada tertulis minta jangka waktu 2 Bulan untuk pembayarannya, bahkan Hardi sempat debat tidak setuju dengan tulisan yang dibuat Notaris Edhi untuk menghapus tulisan yang ada di surat pernyataan itu, karena belum ada pelunasan mau dibuatkan PPJB

Untuk Diketahui :

1. Hardi Kartoyo dan Istrinya awalnya tidak mengenal Notaris Edhi Susanto, pada waktu itu, Triono calon pembeli minta kepada Hardi Kartoyo untuk menyerahkan Sertipikat ke Notaris tersebut karena mau dilakukan Cheking dikantor BPN, bila hasil Cheking  tidak bermasalah 3 Sertipikat itu akan dibayar secara cash dan lunas. saat menyerahkan sertipikat dikantor notaris

2. Notaris Edhi Susanto pada hari Kamis 31 Maret 2022, dengan Nomor Perkara 329/Pdt.G/2022/PN.Sby mengajukan gugatan Wanprestasi kepada Tiono calon pembeli yang sudah lama meninggal melalui kuasa hukum Sylvi Poernomo,Tiono Satria Dharmawan adalah teman dekat Notaris Edhi Susanto,

Diduga tujuan gugatan Wanprestasi tersebut seakan akan Surat Kuasa yang diduga palsu itu dari almarhum Tiono Satria Dharmawan, saat terdakwa Edhi Susanto memberi keterangan dipersidangan.Yang Seharusnya Notaris Edhi harus teliti dan jeli,  Ketika menerima Surat Kuasa palsu dari Tiono calon pembeli, bahkan tanda tangan yang disurat kuasa tersebut dipanggil atau dihubungi melalui telpon, bukan diterima lalu dipakai pengurusan ke BPN,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *