Jakarta, Metroliputan7.com.–
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari disanksi pemberhentian tetap karena terbukti melalukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (3/7/2023).
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
Hasyim dinyatakan melanggar etik karena melakukan tundakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Pelanggaran KEPP bukan kali ini saja dilakukan Hasyim. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terdapat di antaranya yang berujung pemberian sanksi teguran, hingga peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Namun, dalam perkara kali ini sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap. Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasyim telah menjabat sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 sejak Selasa (12/4/2022).