Sidoarjo, Metroliputan7.com.–
4 Desember 2024, Jadwal rekapitulasi Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada 2024 tingkat Kabupaten Sidoarjo direncakan besok Kamis, 5 desember 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo kembali akan menggunakan aplikasi SIREKAP sebagai alat bantu rekapitulasi suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Aplikasi SIREKAP terdiri dari dua platform utama, yaitu SIREKAP Mobile berbasis Android dan SIREKAP Web. SIREKAP Mobile digunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memotret formulir C.Hasil dan mengirimkan data tersebut ke server setelah divalidasi. Data yang terkumpul dari setiap TPS kemudian diproses lebih lanjut menggunakan SIREKAP Web oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi untuk rekapitulasi di masing-masing tingkatan.
“Penggunaan SIREKAP sebagai alat bantu rekapitulasi suara membuat proses rekapitulasi berjalan cepat,” ujar Nasirudin Yahya, Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Data dan Informasi. “Pembaruan versi SIREKAP meningkatkan akurasi data dan mengurangi potensi kesalahan pada pencatatan manual,” tambahnya.
Implementasi SIREKAP Mobile dimulai di TPS, di mana petugas KPPS memfoto hasil penghitungan suara C Hasil menggunakan aplikasi sirekap, sehingga dapat tampil dalam sirekap web yang di monitoring langsung secara berjenjang oleh PPK, KPU Kabuapten, hingga KPU RI.”Alhamdulillah Aplikasi sirekap saat pilkada ini berjalan lancer, Proses unggah data dari sirekap mobile tidak sampai 24 jam , semua data salinan C hasil telah diterima,” ungkap nasir
Pada Tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan dengan alat bantu SIREKAP Web, yang memungkinkan sinkronisasi data secara cepat dan efisien sebelum dilanjutkan ke tingkat kabupaten dan provinsi.
Nasir menjelaskan bahwa kini SIREKAP telah terkoneksi dengan aplikasi data pemilih dan dilengkapi fitur 20 Guard Aritmatika untuk memastikan validitas dan keterhubungan angka. “Apabila angka yang diinput tidak sesuai, sistem akan memberikan peringatan untuk memperbaiki,” jelasnya. Selain itu, teknologi OMR (Optical Mark Recognition) dan OCR (Optical Character Recognition) yang digunakan memiliki akurasi tinggi, sehingga tidak perlu repot melakukan entry, PPK hanya perlu mencermati data dari TPS berdasarkan Form C.Hasil.
Tahapan Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK di Kabupaten Sidoarjo telah selesai sebelum batas akhir tanggal 3 Desember 2024. ” Masyarakat dapat mengakses salinan C.Hasil di tingkat TPS serta D.Hasil di tingkat kecamatan, Nantinya juga hasil rekap tingkat kabupaten, dan provinsi melalui situs web resmi pilkada2024.kpu.go.id,” tegas Nasir.
Pilkada serentak 2024 yang melibatkan partisipasi luas masyarakat bertujuan memilih kepala daerah untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Dengan dukungan teknologi seperti SIREKAP, diharapkan seluruh proses pemilu berjalan lancar, hasil diumumkan tepat waktu, dan tetap mengutamakan prinsip transparansi serta keadilan.
Langkah KPU Kabupaten Sidoarjo ini sejalan dengan kebijakan KPU RI dalam memberikan informasi kepada public tentang hasil pilkada dengan cepat dan akurat. Penggunaan SIREKAP telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor 1591 Tahun 2024 sebagai aplikasi khusus untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.