Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKulinerLamonganMalangPendidikanSosialSukabumi

Kemkomdigi Tangani 5,3 Juta Konten Judi Online Sejak 2017 hingga Awal Desember 2024

919
×

Kemkomdigi Tangani 5,3 Juta Konten Judi Online Sejak 2017 hingga Awal Desember 2024

Share this article
Example 468x60

Jakarta. Metroliputan7.com.–

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan sejak 2017 hingga 10 Desember 2024 telah menangani 5,3 juta konten terkait perjudian online.

Example 300x600

Terbaru secara khusus dalam periode 1-10 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs terkait judi online sebagai bagian dari langkah intensif memberantas praktik ilegal tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi Menhariq Noor, Selasa (10/12/24).

Kemkomdigi secara khusus mencatat sejak Kabinet Merah Putih bekerja mulai 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, total konten terkait judi online yang telah ditangani ialah sebanyak 510.316 dengan rincian 470.564 berasal dari website dan IP address.

Lalu sebanyak 21.259 konten berasal dari platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, dan 133 konten di TikTok.

Meski pemerintah telah menangani dan menutup akses dari judi online, namun langkah pencegahannya tidak bisa berhenti sampai di situ saja. Menurut Ketua Tim Menhariq, pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan sehingga judi online bisa diberantas secara lebih efektif.

“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” tambah Ketua Tim Menhariq.

Tidak hanya menargetkan situs web, Kemkomdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online.

Kemkomdigi pun mengingatkan bahwa judi online adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” tegas Ketua Tim Menhariq.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *