Foto ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dan choirul Umam saat rekapitulasi .
Surabaya – Metroliputan7.com.–
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Paslon Pilkada Jatim 2024 Risma-Gus Hans. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bakal menetapkan pasangan calon terpilih untuk pilkada Gubernur – Wakil Gubernur (Wagub) Jatim 2024. Hal ini disampaikan anggota KPU Jatim, Choirul Umam dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
“Rencananya, penetapan paslon terpilih ini akan dilangsung di Surabaya pada Kamis 6 Februari 2025 besok pagi. Di Double Tree Surabaya,”kata Choirul Umam mantan KPU Kota Blitar ini.
Dijelaskan, penetapan Paslon terpilih akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Sesuai mekanisme, hal ini menjadi tindaklanjut lantaran MK tidak menerima atau menolak gugatan hasil pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans.
Dengan putusan ini, maka praktis hasil rekapitulasi berjenjang suara Pilgub Jatim 2024 yang akan menjadi acuan untuk menetapkan Paslon terpilih. Sebab sebelumnya, KPU Jatim telah menetapkan perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang hingga tingkat provinsi.
Sebagai informasi, data KPU Jatim, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah-Emil unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen. Lalu diikuti paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen.
Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. “Kami nantinya akan menetapkan pasangan calon terpilih hasil dari Pilgub Jatim 2024,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi.