Pamekasan Metroliputan7.com–
Drama kasus Pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh 2 orang warga blumbungan menemui titik akhir, Pengadilan Negeri Pamekasan hari ini 4 Juni 2025 sekitar jam 10.00 menggelar sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, dalam sidang putusan Ali Wehdi dan Surimah dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan dengan masa percobaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ali Wehdi dan Sulimah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait perbuatan yang merugikan nama baik seseorang. Meski demikian, hukuman tidak di jalankan secara langsung karena bersifat pidana percobaan. Artinya, selama dua bulan ke depan, keduanya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum serupa.
“Putusan ini sudah melalui pertimbangan hukum dan fakta persidangan, serta memperhatikan keterangan para saksi,” ungkap salah satu sumber dari Pengadilan Negeri Pamekasan.
Kasus ini bermula dari pihak pe pelapor yang berinisial (H) yang melapor ke Polsek Kadur yaitu atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di lingkungan sekitar, yang kemudian di proses oleh aparat penegak hukum hingga masuk ke meja hijau.
Dengan putusan tersebut pihak pelapor merasa belum menerima sepenuhnya atas putusan tersebut dan akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Yolies Yongki nata untuk upaya banding, namun ia berharap agar kejadian serupa tidak dilakukan lagi oleh para terlapor, ucap salah satu keluarga pelapor saat ditemui diruang sidang
Hukuman percobaan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan bertindak, terutama di ruang publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan , pihak Ali Wehdi dan Sulimah pasca putusan tersebut tidak memberikan keterangan kepada awak media./ddg