Bangkalan, Metroliputan7.com.–
Polres Bangkalan telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen permohonan akta cerai di Pengadilan Agama. Laporan tersebut diajukan oleh SA selaku pihak yang dirugikan, dan diterima pada 7 Februari 2025 dengan nomor STTLM/82/SATRESKRIM/2025/SPKT POLRES BANGKALAN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari pihak kepolisian pada 17 Juni 2025, laporan tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen dan keterangan para pihak.
“Penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pemanggilan terakhir terhadap seorang kepala sekolah yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses administrasi dokumen tersebut,” ujar sumber dari kepolisian.
Selain itu, pada Rabu, 18 Juni 2025, Satreskrim Polres Bangkalan telah menggelar gelar perkara secara internal untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses penyidikan kasus ini.
Karena kasus ini melibatkan dokumen resmi permohonan akta cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama, kemungkinan besar pihak pengadilan juga akan dimintai keterangan serta dokumen pendukung dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk mengungkap kebenaran dan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
Iswandi89